Seperti diketahui, merujuk Perppu Pemilu Nomor 1 Tahun 2022, pemberian nomor urut partai dilakukan melalui dua mekanisme. Bagi sembilan partai pemilik suara di parlemen, KPU mengizinkan mereka menggunakan nomor urut lama sesuai hasil Pemilu 2019.
Namun, mereka juga bisa mengikuti undian untuk memilih nomor baru yang masih tersedia. Partai yang mengikuti undian akan mendapat nomor yang masih tersedia alias kosong.
Sedangkan partai non-parlemen diharuskan untuk mengikuti undian untuk mencari nomor yang akan mereka gunakan di Pemilu 2024 mendatang.***