Klikread.com - Akhirnya sejumlah partai politik (parpol) yang ditetapkan sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah punya nomor urut.
Sejumlah parpol ini sebelumnya dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2024, penetapan nomor urut baru dilakukan.
Sebelumnya, ada beberapa parpol yang dinyatakan tak lolos verifikasi sehingga tak bisa ikut pada Pemilu 2024, untuk yang lolos baru ditentukan nomor urut.
Baca Juga: 5 Hal yang Harus Kamu Pikirkan Sebelum Beli Skutik Yamaha Lexi, Supaya Lebih Pasti
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menetapkan nomor urut partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.
Penetapan nomor urut itu dilakukan di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022) malam.
Sebanyak 17 parpol nasional yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai peserta pemilu hadir dalam Rapat Pleno penetapan nomor urut tersebut. Mereka diwakili para petingginya masing-masing.
Baca Juga: TEKS TOLAKAN: Kunci Jawaban Games Shopee Tebak Kata Tantangan Harian Rabu, 14 Desember 2022
Berikut nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024:
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
4. Partai Golongan Karya (Golkar)
5. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)