"Ambang batas penggunaan pelarut itu 0,1 pesen. Kalau masih di bawah itu, sesuai standar internasional dan pandangan para ekspertis, obat masih dinilai aman," ungkap Penny K Lukito
Selain itu, BPOM juga memilih untuk tidak menyebutkan nama-nama obat yang memakai empat jenis pelarut sebagai bahan baku obat sirup.
Sayangnya dengan tidak merilis daftarnya, BPOM terkesan masih ragu-ragu atau tidak berani melangkahi Kementerian Kesehatan dalam hal ini.***