KLIKREAD - Persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir J atau Yosua kembali dilanjutkan hari ini, Rabu (26/10/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Hari ini sidang lanjutan akan mengagendakan pembacaan putusan sela dan tanggapan hakim terhadap eksepsi dan nota keberatan yang diajukan oleh Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Agenda sidang diawali dengan menghadirkan terdakwa Ferdy Sambo terlebih dahulu.
Seperti dilansir dari laman PMJ News, Agenda pembacaan putusan sela terhadap Terdakwa Ferdy Sambo oleh Majelis hakim memutuskan menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan pihak Ferdy Sambo.
“Mengadili, menolak keberatan dari penasihat hukum Terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
Baca Juga: Rekap Sidang Lanjutan Bharada E, Tidak Ada Pelecehan Seksual Yang Dilakukan Oleh Yosua
Hakim menyebutkan bawah surat dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil, sehingga menginstruksikan jaksa untuk melanjutkan persidangan ke tahap selanjutnya.
“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara NO. 796/Pid.B/PN JKT. SEL atas nama terdakwa Ferdy Sambo,” jelasnya.
Baca Juga: Berstatus Tersangka, Penyidik Polda Metro Jaya Cecar Irjen Pol Teddy Minahasa dengan 20 Pertanyaan
Ferdy Sambo sendiri setelah persidangan sendiri masih tetap kukuh dengan pernyataannya bahwa apa yang dilakukannya kepada Brigadir J atas dasar menjaga harkat dan martabat keluarganya yang mendapat perlakuan buruk dari almarhum Brigadir J
Dengan begitu sidang atas Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Patut ditunggu dan disimak bagaimana nanti Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan berada dalam satu ruangan sidang dalam pemeriksaan keterangan saksi oleh hakim***