Empat arahan Presiden Jokowin ini kemudian segera dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan dan BPOM.
Kemudian pada keterangan pers yang diberikan oleh Kepala BPOM dan Menkes Budi Gunadi Sadikin setelah rapat siang tadi, bahwa BPOM akan mempidanakan dua perusahaan farmasi yang jika terbukti menggunakan bahan pelarut glikol diatas ambang batas yang sudah ditetapkan.***