KLIKREAD - Mulai besok persidangan kasus pembunhan terhadap Brigadir J kembali bergulir. Agenda besok Selasa (25/10/2022) sesuai apa yang diumumkan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pekan lalu, akan dimulai dengan sidang terdakwa Richard Eliezer.
Sidang untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan dilaksanakan pada hari Rabu (26/10/2022) di PN Jaksel.
Sebelum sidang digelar, kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah mengatakan bahwa klien dan timnya memiliki empat bukti tentang adanya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan almarhum Brigadir J kepada Putri Candrawathi di Magelang.
Pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi inilah yang kemudian memicu amarah Ferdy Sambo sebagai suami hingga akhirnya melakukan pembunuhan. Skenario pelecehan seksual inilah yang selalu digunakan baik Ferdy Sambo maupun Putri Candrawathi untuk berkelit dari dakwaan pembunuhuan berencana.
Seperti dilansir dari laman PMJ News, "Terkait dugaan Kekerasan Seksual di Magelang pada tanggal 7 Juli 2022, Kami tim Kuasa Hukum Bu Putri telah menyampaikan, ada empat bukti yang mendukung adanya peristiwa kekerasan seksual terhadap Bu Putri," ucap Febri dalam keterangannya, Senin (24/10/2022).
Febry yang juga mantan jubir KPK ini, mengatakan bahwa bukti pertama yaitu keterangan Putri Candrawathi yang telah masuk ke dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dan bukti kedua terkait hasil pemeriksaan psikologi forensik.
Baca Juga: AWAS! Lonjakan Kasus Covid-19 Pada Awal Tahun Baru 2023 Nanti Pada Saat Libur Panjang
"Keterangan Korban Kekerasan Seksual yaitu Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI yang telah disampaikan dalam BAP tanggal 26 Agustus 2022. Dan bukti kedua, hasil pemeriksaan psikologi forensik Nomor: 056/E/HPPF/APSIFOR /IX/2022 tertanggal 6 September 2022," jelasnya.
Bukti ketiga adalah penjelasan dari ahli yang menyebut kalau keterangan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo selalu konsisten atas terjadinya kekerasan atau pelecehan seksual yang tidak diduga serta tidak dikehendakinya.
Baca Juga: Agenda Sidang Terdakwa Bharada E, Kuasa Hukum Brigadir J Pastikan Seluruh Saksi Hadiri Sidang Besok
Febri menjelaskan apa yang disampaikan oleh kliennya, Putri Candrawathi, telah berkesesuaian dengan indikator keterangan yang kredibel dan bisa dipercaya. Sebagaimana diambil dari sumber BAP Dra. Reni Kusumo Wardhani ahli Psikolog denan tanggal pemeriksaan 9 September 2022.
"Ditemukan adanya kondisi psikologis yang buruk pada Putri Candrawathi berupa simtom Depresi dan reaksi trauma yang akut. Bahwa ditemukan dari integrasi hasil tes tidak ada indikasi ke arah malingering (tidak melebih-lebihkan kondisi psikologis yang dialami)," Febri menambahkan keterangannya.