nasional

Menkes Budi Gunadi Sadikin, Ada Tiga Zat Kimia Berbahaya Dalam Obat Sirup Balita

Jumat, 21 Oktober 2022 | 09:47 WIB
Menkes Budi Gunadi Sadikin melarang penggunaan obat sirup usai ditemukan zat berbahan bahaya. (PMJ News)

KLIKREAD - Adanya kematian 99 anak atau balita akibat gagal ginjal akut atau Acute Kidney Injury membuat geger masyarakat Indonesia yang memiliki anak usia 1-6 tahun atau anak balita.

Gangguan ginjal akut itu disebabkan adanya zat kimia berbahaya yang terdapat pada obat sirup balita yang dikonsumsi.

Baca Juga: Menko PMK, Pemerintah Serius Menangani Penyakit Gangguan Ginjal Akut Yang Menyerang Balita

Menkes Budi Gunadi Sadikin dalam keterangan tertulisnya kemarin (Kamis 20/10/2022) mengatakana ada tiga zat kimia berbahaya yang menyebabkan acute kidney injury atau gagal ginjal akut.

Seperti di lansir dari laman PMJ News, Menkes Budi Gunadi Sadikin mengatakan, "Kemenkes sudah meneliti bahwa pasien balita yang terkena AKI (acute kidney Injury) terdeteksi memiliki 3 zat kimia berbahaya (ethylene glycol-EG, diethylene glycol-DEG, ethylene glycol butyl ether-EGBE)," jelas Menkes Budi Gunadi Sadikin melalui keterangan tertulis, Kamis (20/10/2022).

Baca Juga: Ngeri Sekali! 99 Balita Meninggal Dunia, Ternyata Ada Zat Kimia Berbahaya Yang Merusak Ginjal Menurut Menkes

"Ketiga zat kimia ini merupakan impurities dari zat kimia 'tidak berbahaya', polyethylene glycol, yang sering dipakai sebagai solubility enhancer di banyak obat-obatan jenis syrup," sambungnya.

dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI menambahkan, Kemenkes telat meneliti obat sirup yang dikonsumsi dan tersedia di rumah pasien balita yang mengalami gagal ginjal akut.

Baca Juga: Putusan Sela Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Akan Dibacakan Pekan Depan 26 Oktober 2022

Obat itu terbukti mengandung EF, DEG, EGBE, dengan kadar yang tidak wajar di kandung dalam obat-obatan sirup tersebut.

Untuk sementara ini, Kemenkes mengambil posisis konservatif dengan cara melarang penggunaan obat-obatan sirup untuk sementara waktu di apotek dan seluruh faskes yang ada. Ini dilakukan sambil menunggu hasil penelitian final dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Baca Juga: Piala Dunia 2022 Qatar, Sudah Disiapkan 8 Stadion di Lima Kota Besar di Qatar, Yuk Kita Simak!

"Sambil menunggu otoritas obat atau BPOM memfinalisasi hasil penelitian kuantitatif mereka. Kemenkes mengambil posisi Konservatif dengan sementara melarang penggunaan obat sirup," urai Menkes Budi Gunadi Sadikin

Hal itu dilakukan dengan mengingat balita yang teridentifikasi AKI sudah mencapai 70-an per bulan, dengan fatality/kematian rate mendekat 50 persen, menurut Budi Gunadi Sadikin.***

Tags

Terkini