KLIKREAD - Persidangan perdana atas tersangka Richard Eliezer atau Bharada atas perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J siang ini (Selasa 18/10/2022) masih berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Sidang hari ini agendanya pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tanggapan dari Bharada E sendiri terhadap dakwaan yang diterimanya.
Bharada E dan kuasa hukumnya tidak menolak dakwaan yang diberikannya dan berharap persidangan cepat yang dijalaninya bisa membuatnya mendapatkan keadilan.
Menurut pengakuannya saat ditanya oleh Majelis Hakim yang diketuai Wahyu Imam Santoso, Bharada E, mengapa dia tidak menolak permintaan Ferdy Sambo untuk menembak almarhum Brigadir J, karena alasan relasi kuasa, Jenderal dan anak buahnya yang sulit ia tolak.
Kemudian kuasa hukum Bharada E meminta agar Majelis Hakim bisa menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan Bharada E.
Hakim kemudian memerintahkan kepada JPU, seperti dilansir dari laman antaranews.com, hakim meminta JPU menghadirkan 12 saksi ke persidangan Bharada E selanjutnya tanggal 25 Oktober nanti.
"Saudara JPU, jadi untuk persidangan Selasa depan kami putuskan 12 orang saksi itu tolong dihadirkan dalam persidangan," demikian permintaan hakim kepada JPU di PN Jaksel.
Baca Juga: Presiden Jokowi Bertemu Dengan Presiden FIFA Gianni Infantino di Istana Merdeka
Sebenarnya dalam BAP Bharada E total ada 61 saksi yang diperiksa, namun sesuai dengan permintaan kuasa hukum dan hakim, diputuskan hanya 12 saksi. Saksi-saksi yang berjumlah 12 orang itu yang adalah para tersangka lainnya, dan utama adalah keluarga korban, dan keluarga tersangka.
Sesuai dengan aturan KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana), yang mesti didahulukan adalah memang keluarga korban dan keluarganya.
Para tersangka lainnya, seperti Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, akan dihadirkan terlebih dahulu karena mereka mudah didatangkan.