nasional

Ferdy Sambo Sempat Memeluk Istrinya, Putri Candrawathi, Setelah Mengeksekusi Brigadir Yosua di Kepalanya

Senin, 17 Oktober 2022 | 15:43 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo saat menjalani persidangan perdanan atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo sempat memeluk istrinya, Putri Candrawathi setelah mengeksekusi Brigadir J (Foto: Tangkap Layar Vidio Live Streaming PN Jakarta Selatan)

KLIKREAD - Sidang perdana Ferdy Sambo yang menjadi terdakwa atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J, saat ini masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Hari Senin ini (17/10) jadwal sidang perdana di PN Jaksel terhadap terdakwa Ferdy Sambo mengagendakan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Sadisnya Ferdy Sambo, Yosua Sudah Tersungkur Sekarat, Kepalanya Ditembak Sambo Sampai Tembus

Pembacaan dakwaan secara bergantian dibacakan oleh Tim JPU yang bisa kita saksikan langsung secara live melalui stasiun televisi, kanal YouTube Polri TV, dan PN Jaksel.

Dalam surat dakwaan JPU seperti dilansir dari laman PMJ News, JPU membacakan seluruh dakwannya di kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo Cs. Salah satu bacaannya mengatakan, mantan Kadiv Propam Polri tersebut langsung ke luar rumah usai mengeksekusi Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat aliar Brigadir J.

Baca Juga: TERUNGKAP! Putri Candrawathi Ucapkan Terima Kasih Kepada Terdakwa RR, KM, dan RE, setelah Brigadir J Tewas

JPU mengatakan dalam surat dakwaannya bahwa, "Saksi Adzan Romer berlari ke dalam rumah sambil memegang senjata api karena terkejut mendengar suara tembakan, lalu secara spontan menodongkan senjata apinya ke arah Terdakwa Ferdy Sambo."

Lalu, saat itu juga Ferdy Sambo mengatakan kepada salah satu ajudannya itu kalau istrinya, Putri Candrawathi, yang juga jadi tersangka dalam kasus yang sama, aman di dalam rumah. Adzan Romer pun sempat masuk ke dalam dan bertemu saksi tersangka lainnya Richard Eliezer. 

Baca Juga: Wakil Ketua Komisi Yudisial Hadir Dalam Sidang Perdana Ferdy Sambo di PN Jaksel

"Setelah itu Terdakwa Fedy Sambo masuk ke dalam kamar untuk menjemput Saksi Putri Candrawathi yang berada di kamar dan membawa Saksi Putri Candrawathi keluar rumah dengan cara merangkul kepala Saksi Putri Candrawathi menempel di dada Terdakwa Ferdy Sambo," jelas JPU melanjutkan surat dakwaannya.

Dalam kasus ini Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang dilakukan di rumah dinasnya sendiri di bilangan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Situasi Sidang Perdana Ferdy Sambo di PN Jaksel Yang Dipimpin Oleh Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa

Surat dakwaan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022), sejak pukul 10.00 WIB dan sempat mendapat protes keras netizen, karen Ferdy Sambo tidak menggunakan rompi tahanan.

Dalam surat dakwan JPU disebutkan pula bila Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana tersebut bersama-sama dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

Halaman:

Tags

Terkini