KLIKREAD- Uji lie detector dari tersangka pembunuhan Brigadir J yaitu Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuat Ma’ruf dan Putri Candrawathi mendapat tanggapan dari pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
Kamaruddin Simanjuntak menyebut bahwa hasil uji lie detector tidak bisa jadi barang bukti dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Kamaruddin menduga ada yang tidak beres dari proses uji lie detector terhadap kelima tersangka.
Baca Juga: Tersedia 8 Kunci Jawaban untuk Bermain Tantangan Harian Tebak Kata Shopee Jumat 16 September 2022
"Lie detector bukan alat bukti," katanya, dikutip dari Youtube Uya Kuya TV, Jumat, 16 September 2022.
Lebih lanjut, Kamaruddin Simanjuntak menilai bahwa hasil uji lie detector ini penuh dengan polemik. Hal tersebut lantaran penyidikannya dilakukan oleh mantan anak buah Ferdy Sambo yang dinilai tidak jujur.
"Yang kedua, penyidiknya ini, karena dia bekas anak buahnya Ferdy Sambo yaitu Dirtipidum Polri atau Andi Rian ini kan mantan anak buahnya, dia tidak mau jujur," ujarnya.
Baca Juga: PT Chandra Asri Petrochemical Tbk Cilegon Buka Lowongan Kerja September 2022, Simak Info Lengkapnya!
Kamaruddin Simanjuntak menjelaskan ketidakjujuran yang dilakukan oleh Polri itu terlihat saat mengungkapkan hasil lie detector dari kelima tersangka.
Pasalnya, hanya hasil lie detector dari Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma’ruf saja yang diungkapkan oleh Polri ke hadapan publik. Sedangkan, hasil lie detector dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tidak dibeberkan.
"Hasil lie detector Kuat Ma’ruf, Bharada E dan Bripka RR diumumkan, tapi hasil lie detector-nya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ditutupi, ini kan ndak benar," ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kamaruddin Simanjuntak turut meminta agar penyidik Polri menyamaratakan tindakannya terhadap pengungkapan hasil lie detector kelima tersangka.
"Ya kalau mau tutup, tutup sekalian…kalau mau buka, buka seluruhnya, jangan ada buka tutup, ada yang dibuka ada yang ditutup," tuturnya.