IVc: Rp3.307.300-Rp5.431.900
IVd: Rp3.447.200-Rp5.661.700
IVe: Rp3.593.100-Rp5.901.200
Selain gaji pokok, ASN Kemensetneg juga mendapatkan tunjangan kinerja (tukin) yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 67 Tahun 2015. Berikut rincian tukin di lingkungan Kemensetneg:
1. Kelas jabatan 18 Rp36.770.000
2. Kelas jabatan 17 Rp32.540.000
3. Kelas jabatan 16 Rp21.330.000
4. Kelas jabatan 15 Rp18.880.000
5. Kelas jabatan 14 Rp16.700.000
6. Kelas jabatan 13 Rp12.370.000
7. Kelas jabatan 12 Rp10.360.000
8. Kelas jabatan 11 Rp9.360.000
9. Kelas jabatan 10 Rp6.930.000
10. Kelas jabatan 9 Rp6.030.000