Istri Pejabat Pamer Barang Mewah, Intip Detail Gaji ASN Kemensetneg, Kasubbag Administrasi Kendaraan Nonaktif!

photo author
Dwi Muksin Yulianto, Klik Read
- Senin, 20 Maret 2023 | 04:19 WIB
Ilustrasi. Perincian Gaji ASN dan pejabat di lingkungan Kemensetneg. Istri pejabat pamer barang mewah, Kasubbag Administrasi Kendaraan Esha Rahmansah Abrar kini berstatus nonaktif. (Pixabay/Gerd Altmann)
Ilustrasi. Perincian Gaji ASN dan pejabat di lingkungan Kemensetneg. Istri pejabat pamer barang mewah, Kasubbag Administrasi Kendaraan Esha Rahmansah Abrar kini berstatus nonaktif. (Pixabay/Gerd Altmann)

Baca Juga: Jelang IIMS 2023, Cek Spoiler Tampilan Mobil Daihatsu All New Ayla, Siap Libas Para Rivalnya Nih! Bikin Mupeng

11. Kelas jabatan 8 Rp5.240.000

12. Kelas jabatan 7 Rp4.370.000

13. Kelas jabatan 6 Rp3.800.000

14. Kelas jabatan 5 Rp3.310.000

15. Kelas jabatan 4 Rp2.810.000

16. Kelas jabatan 3 Rp2.320.000

17. Kelas jabatan 2 Rp1.820.000

18. Kelas jabatan 1 Rp1.330.000

Baca Juga: Yakin Gak Bakal Nyesel! Honda Vario 125, Skuter Matic Sporty dengan Spesifikasi Sistem Injeksi PGM-Fi, Segini

Diberitakan sebelumnya, publik kembali gaduh lantaran beredarnya video yang diduga istri pejabat pamer barang mewah yang viral.

Lantaran ulah wanita yang diduga istri pejabat dalam video viral tersebut, Kepala Subbagian (Kasubbag) Administrasi Kendaraan, Bagian Kendaraan, Biro Umum, Kemensetneg, Esha Rahmanshah pun dinonaktifkan.

Kabar dinonaktifkannya Kasubbag Administrasi Kendaraan lantaran kegaduhan video viral pamer harta kekayaan yang diduga istri Esha Rahmanshah itu pun dibenarkan oleh Karo Humas Kemensetneg Eddy Cahyono Sugiarto.

Eddy menuturkan bahwa pihaknya telah menonaktifkan Esha Rahmansah Abrar dari jabatan sebagai Kasubbag.

"Saudara Esha telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya, untuk memudahkan melakukan verifikasi terkait kebenaran informasi yang berkembang," ungkap Eddy, Minggu (19/3/2023), dilansir dari PMJ News.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dwi Muksin Yulianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X