KLIKREAD.COM- Esha Rahmansah Abrar kini berstatus Kasubbag Administrasi Kendaraan nonaktif buntut kegaduhan atas viralnya video pamer barang mewah yang diduga dilakukan istri pejabat di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Dalam video pamer barang mewah yang viral tersebut, wanita yang diduga istri pejabat Kasubbag Administrasi Kendaraan, Kemensetneg, itu mengunggah foto rumah dan mobil mewah. Selain itu ia juga memamerkan logam mulia 500 gram.
Unggahan video pamer barang mewah oleh istri pejabat tersebut sontak menuai beragam komentar dari sejumlah warganet di media sosial. Karo Humas Kemensetneg Eddy Cahyono Sugiarto pun angkat bicara.
Menyikapi video viral yang diduga istri pejabat pamer barang mewah itu, tim verifikasi internal Kemensetneg pun dibentuk untuk menyelidiki harta kekayaan Kasubbag di Kemensetneg.
Eddy menuturkan bahwa pihaknya telah menonaktifkan Esha Rahmansah Abrar dari jabatan sebagai Kasubbag.
"Kemensetneg memohon maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang telah menimbulkan ketidaknyamanan di masyarakat. Esha telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya untuk memudahkan melakukan verifikasi terkait kebenaran informasi yang berkembang," kata Karo Humas Kemensetneg Eddy Cahyono Sugiarto, Minggu (19/3/2023).
Pertanyaannya kemudian, berapakah gaji Esha Rahmansah yang notabene merupakan ASN dengan golongan IVa?
Gaji pokok ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, di mana golongan tersebut memiliki gaji Rp3.044.300-Rp5.000.000.
Adapun detail gaji pokok ASN berdasarkan golongan, yaitu sebagai berikut:
Golongan I
Ia: Rp1.560.800-Rp2.335.800
Ib: Rp1.704.500-Rp2.472.900
Ic: Rp1.776.600-Rp2.577.500