nasional

Istri Pejabat Pamer Barang Mewah, Intip Detail Gaji ASN Kemensetneg, Kasubbag Administrasi Kendaraan Nonaktif!

Senin, 20 Maret 2023 | 04:19 WIB
Ilustrasi. Perincian Gaji ASN dan pejabat di lingkungan Kemensetneg. Istri pejabat pamer barang mewah, Kasubbag Administrasi Kendaraan Esha Rahmansah Abrar kini berstatus nonaktif. (Pixabay/Gerd Altmann)

KLIKREAD.COM- Esha Rahmansah Abrar kini berstatus Kasubbag Administrasi Kendaraan nonaktif buntut kegaduhan atas viralnya video pamer barang mewah yang diduga dilakukan istri pejabat di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Dalam video pamer barang mewah yang viral tersebut, wanita yang diduga istri pejabat Kasubbag Administrasi Kendaraan, Kemensetneg, itu mengunggah foto rumah dan mobil mewah. Selain itu ia juga memamerkan logam mulia 500 gram.

Unggahan video pamer barang mewah oleh istri pejabat tersebut sontak menuai beragam komentar dari sejumlah warganet di media sosial. Karo Humas Kemensetneg Eddy Cahyono Sugiarto pun angkat bicara.

Baca Juga: Hari Ini Kumpulan Kunci Jawaban Shopee Tebak Kata Terbaru, Raih Hadiah Kupon dan Voucher Belanja, Masih Hangat

Menyikapi video viral yang diduga istri pejabat pamer barang mewah itu, tim verifikasi internal Kemensetneg pun dibentuk untuk menyelidiki harta kekayaan Kasubbag di Kemensetneg.

Eddy menuturkan bahwa pihaknya telah menonaktifkan Esha Rahmansah Abrar dari jabatan sebagai Kasubbag.

"Kemensetneg memohon maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang telah menimbulkan ketidaknyamanan di masyarakat. Esha telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya untuk memudahkan melakukan verifikasi terkait kebenaran informasi yang berkembang," kata Karo Humas Kemensetneg Eddy Cahyono Sugiarto, Minggu (19/3/2023).

Pertanyaannya kemudian, berapakah gaji Esha Rahmansah yang notabene merupakan ASN dengan golongan IVa?

Baca Juga: Hari Gini Masih Ada Suap Penerimaan Bintara Polri? Lima Anggota Polda Jateng Terancam Dipecat secara PTDH

Gaji pokok ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, di mana golongan tersebut memiliki gaji Rp3.044.300-Rp5.000.000.

Adapun detail gaji pokok ASN berdasarkan golongan, yaitu sebagai berikut:

Golongan I

Ia: Rp1.560.800-Rp2.335.800

Ib: Rp1.704.500-Rp2.472.900

Ic: Rp1.776.600-Rp2.577.500

Halaman:

Tags

Terkini