Hari Gini Masih Ada Suap Penerimaan Bintara Polri? Lima Anggota Polda Jateng Terancam Dipecat secara PTDH

photo author
Dwi Muksin Yulianto, Klik Read
- Minggu, 19 Maret 2023 | 22:56 WIB
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy dalam keterangannya menyebut, lima anggota Polri yang terlibat suap penerimaan bintara bakal dipecat secara PTDH. (Foto dokumentasi humas Polda Jateng)
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy dalam keterangannya menyebut, lima anggota Polri yang terlibat suap penerimaan bintara bakal dipecat secara PTDH. (Foto dokumentasi humas Polda Jateng)

KLIKREAD.COM- Lima anggota Polri yang terlibat kasus suap dalam penerimaan Bintara Polri tahun 2022 pada Senin (20/3/2023) terancam mendapatkan sanksi pemecatan alias pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Sidang pemecatan secara PTDH terhadap lima anggota Polri yang terlibat kasus suap dalam penerimaan Bintara itu akan dipimpin langsung Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi.

Kabar pemecatan secara PTDH itu selaras dengan rekomendasi yang diberikan Kapolda terhadap lima anggota Polri yang terlibat kasus suap dalam penerimaan Bintara Polri itu.

Baca Juga: Hadiah Kupon atau Voucher Belanja Menantimu! Kumpulan Kunci Jawaban Shopee Tebak Kata Terbaru 19 Maret 2023

"Besok pagi Senin (20/3/2023), Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi akan memimpin sidang dan menjatuhkan Hukuman PTDH terhadap lima personel yang terlibat KKN itu," ungkap Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Muhammad Iqbal Alqudusy, Minggu (19/3/2023), dilansir dari PMJ News.

Pada kesempatan tersebut, Iqbal juga menuturkan bahwa saat ini kelima personel itu menjalani penyidikan pidana yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah.

"Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW diperiksa tim Ditreskrimsus, prosesnya sudah berjalan. Penyidik juga mengumpulkan bukti-bukti tambahan atas aksi KKN yang mereka lakukan itu," urai Iqbal.

Baca Juga: Perdana Baby Shop Buka Loker Terbaru untuk General Admin Surabaya Jawa Timur, Gapai Pekerjaan Impian di Sini!

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa sesuai yang tercantum dalam Pasal 184 KUHAP, alat-alat bukti saat ini dikumpulkan dan diperkuat oleh penyidik.

Iqbal juga menjamin bahwa kasus KKN dalam rekrutmen Bintara Polri tahun 2022 yang terjadi di Polda Jateng akan diungkap tuntas sesuai aturan yang berlaku.

Langkah tersebut dilakukan guna menegakkan prinsip bersih, transparan, dan akuntabel (Betah) dalam penerimaan anggota Polri.

Baca Juga: Terancam Hukuman Penjara 4 Tahun, Selebgram Ajudan Pribadi Ditahan karena Gelapkan Uang Jual Beli Mobil Mewah

"Prinsipnya, proses rekrutmen anggota Polri menjunjung tinggi komitmen Betah. Siapapun yang menjalankan aksi curang dalam proses rekrutmen akan ditindak dengan tegas," ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan kelima anggota Polda Jawa Tengah yang terlibat kasus suap dalam penerimaan Bintara Polri Tahun 2022 dipecat secara PTDH dan diproses secara pidana.

"Saya sudah perintahkan kepada Kapolda dan Kabid Propam berikan hukuman, kalau tidak di PTDH, proses pidana," tegas Sigit saat menutup Rapat Kerja Teknis Staf Bidang Sumber Daya Manusia (SSDM) Polri di Kepulauan Riau, Sabtu (18/3/2023).***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dwi Muksin Yulianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X