KLIKREAD.COM- Lima anggota Polri yang terlibat kasus suap dalam penerimaan Bintara Polri tahun 2022 pada Senin (20/3/2023) terancam mendapatkan sanksi pemecatan alias pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Sidang pemecatan secara PTDH terhadap lima anggota Polri yang terlibat kasus suap dalam penerimaan Bintara itu akan dipimpin langsung Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi.
Kabar pemecatan secara PTDH itu selaras dengan rekomendasi yang diberikan Kapolda terhadap lima anggota Polri yang terlibat kasus suap dalam penerimaan Bintara Polri itu.
"Besok pagi Senin (20/3/2023), Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi akan memimpin sidang dan menjatuhkan Hukuman PTDH terhadap lima personel yang terlibat KKN itu," ungkap Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Muhammad Iqbal Alqudusy, Minggu (19/3/2023), dilansir dari PMJ News.
Pada kesempatan tersebut, Iqbal juga menuturkan bahwa saat ini kelima personel itu menjalani penyidikan pidana yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah.
"Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW diperiksa tim Ditreskrimsus, prosesnya sudah berjalan. Penyidik juga mengumpulkan bukti-bukti tambahan atas aksi KKN yang mereka lakukan itu," urai Iqbal.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa sesuai yang tercantum dalam Pasal 184 KUHAP, alat-alat bukti saat ini dikumpulkan dan diperkuat oleh penyidik.
Iqbal juga menjamin bahwa kasus KKN dalam rekrutmen Bintara Polri tahun 2022 yang terjadi di Polda Jateng akan diungkap tuntas sesuai aturan yang berlaku.
Langkah tersebut dilakukan guna menegakkan prinsip bersih, transparan, dan akuntabel (Betah) dalam penerimaan anggota Polri.
"Prinsipnya, proses rekrutmen anggota Polri menjunjung tinggi komitmen Betah. Siapapun yang menjalankan aksi curang dalam proses rekrutmen akan ditindak dengan tegas," ujarnya.
Diketahui sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan kelima anggota Polda Jawa Tengah yang terlibat kasus suap dalam penerimaan Bintara Polri Tahun 2022 dipecat secara PTDH dan diproses secara pidana.
"Saya sudah perintahkan kepada Kapolda dan Kabid Propam berikan hukuman, kalau tidak di PTDH, proses pidana," tegas Sigit saat menutup Rapat Kerja Teknis Staf Bidang Sumber Daya Manusia (SSDM) Polri di Kepulauan Riau, Sabtu (18/3/2023).***
Artikel Terkait
BREAKING NEWS! Gempa Bumi Guncang Kabupaten Jember di Provinsi Jawa Timur, Terasa Hingga Yogyakarta
Mantri SH Sudah Peringatkan Istri Tidak Berhubungan lagi dengan Kades, Tak Dihiraukan, Berujung Suntik Maut
Daya Tarik Bidan NN yang Bikin Kades Terpesona, Namun Berujung Suntik Kematian Mantri SH
Mantri SH Naik Pitam Lantaran Lihat Foto Istrinya dengan Kades sedang Melakukan...
Menyusul Meningkatnya Aktivitas Erupsi Gunung Merapi, Masyarakat Diminta Tingkatkan Kesiapsiagaan