KLIKREAD.COM- Terungkap fakta Akbar alias Selebgram Ajudan Pribadi yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan uang jual beli mobil mewah senilai Rp1,3 miliar.
Selebgram Ajudan Pribadi yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan uang jual beli mobil mewah senilai Rp1,3 miliar ini terancam hukuman empat tahun penjara.
Dalam beberapa unggahannya di media sosial, Selebgram Ajudan Pribadi kerap berpenampilan necis dan bergaya hidup mewah.
Pria bernama Muhammad Akbar yang juga pemilik akun @ajudan_pribadi ini ditangkap di Makassar saat mengendarai kendaraan di Sulawesi Selatan, Minggu (14/3/2023).
Kabar tersebut dibenarkan oleh Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahuddi.
"Penyidik menghentikan kendaraan tersebut dilakukan pemeriksaan ternyata benar di dalam mobil tersebut terdapat terlapor A," ujar Syahuddi, Rabu (15/3/2023), dilansir dari PMJ News.
"Kita kenakan dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana selama 4 tahun penjara demikian," sambungnya.
Selebgram Ajudan Pribadi menyampaikan rasa penyesalan usai ditangkap polisi terkait kasus penipuan dan penggelapan uang jual beli mobil mewah senilai Rp1,3 miliar.
"Assalamualaikum Wr. Wb, ini sangat menyesalkan, kami insyallah selesai secepatnya dan saya minta maaf segala-galanya," ujar Ajudan Pribadi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023).
Lebih lanjut, Ajudan Pribadi mengakui, telah melakukan penipuan. Dia pun mengaku uang hasil penipuan itu digunakan untuk kebutuhan hidupnya sehari-hari.
"Buat kebutuhan hidup dan itu aja," katanya.
Ajudan Pribadi kembali meminta maaf. Ia berharap kasusnya selesai secepatnya. "Ya, saya mohon maaf dan selesai secara cepat," tukasnya.
"Penyidik lemudian mengembangkan dan meningkatkan status terlapor menjadi tersangka berdasarkan dua alat bukti yang sah terhadap terlapor atas nama APB alias A alias Ajudan Pribadi," sambungnya.