nasional

Update Kasus Penipuan dan Penggelapan, Selebgram Ajudan Pribadi Gasak Rp1,3 Milar Buat Kebutuhan Hidup

Rabu, 15 Maret 2023 | 13:18 WIB
Selebgram dengan nama Akbar atau yang biasa dikenal dengan Ajudan Pribadi ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan oleh Polres Metro Jakarta Barat. (YouTube Ajudan Pribadi, PMJ )

KLIKREAD.COM- Polres Metro Jakarta Barat resmi menetapkan Akbar alias Selebgram Ajudan Pribadi, sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan.

Selebgram Ajudan Pribadi menjadi tersangka atas kasus penipuan dan penggelapan yang mengakibatkan korban mengalami kerugian mencapai nilai Rp1,3 miliar.

Polres Metro Jakarta Barat menampilkaan Selebgram Ajudan Pribadi yang mengenakan baju tahanan berwarna oranye di hadapan awak media pada Rabu (15/3/2023).

Baca Juga: Perbandingan Honda Prinz dan Hero Electric NYX, Skuter Listrik yang Dibanderol Enggak Lebih dari Rp13 Juta!

Pada kesempatan tersebut, tersangka Akbar menyampaikan permohonan maaf atas perbuatannya. Selain itu, ia juga mengaku menyesali perbuatan tersebut.

“Sangat menyesalkan perbuatan kami dan Insyallah selesai secepatnya,” ujar tersangka Akbar di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023), dilansir dari PMJ News.

“Dan saya minta maaf segala-galanya,” sambungnya.

Lebih lanjut, Akbar mengaku, uang yang diperoleh dari hasil kejahatannya bukan untuk foya-foya  melainkan untuk kebutuhan hidup.

“Buat kebutuhan hidup dan itu aja,” ucapnya.

Baca Juga: Loker Terbaru Jakarta Barat Posisi Finance Accounting Staff, Raih Karier Gemilang di PT Himalaya Everest Jaya

“Saya mohon maaf dan selesai secara cepat,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat menangkap Selebgram bernama Akbar alias Ajudan Pribadi atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut, Selebgram Ajudan Pribadi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian yang dilaporkan korbannya.

Kabar penangkapan Selebgram Ajudan Pribadi terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan itu dibenarkan oleh Kasat Reskim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan.

“Kita telah amankan 1 orang inisial A, yang bersangkutan adalah selebgram,” ujar Andri, Selasa (14/3/2023).

Halaman:

Tags

Terkini