KLIKREAD.COM- Polres Metro Jakarta Barat resmi menetapkan Akbar alias Selebgram Ajudan Pribadi, sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan.
Selebgram Ajudan Pribadi menjadi tersangka atas kasus penipuan dan penggelapan yang mengakibatkan korban mengalami kerugian mencapai nilai Rp1,3 miliar.
Polres Metro Jakarta Barat menampilkaan Selebgram Ajudan Pribadi yang mengenakan baju tahanan berwarna oranye di hadapan awak media pada Rabu (15/3/2023).
Pada kesempatan tersebut, tersangka Akbar menyampaikan permohonan maaf atas perbuatannya. Selain itu, ia juga mengaku menyesali perbuatan tersebut.
“Sangat menyesalkan perbuatan kami dan Insyallah selesai secepatnya,” ujar tersangka Akbar di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023), dilansir dari PMJ News.
“Dan saya minta maaf segala-galanya,” sambungnya.
Lebih lanjut, Akbar mengaku, uang yang diperoleh dari hasil kejahatannya bukan untuk foya-foya melainkan untuk kebutuhan hidup.
“Buat kebutuhan hidup dan itu aja,” ucapnya.
“Saya mohon maaf dan selesai secara cepat,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat menangkap Selebgram bernama Akbar alias Ajudan Pribadi atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut, Selebgram Ajudan Pribadi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian yang dilaporkan korbannya.
Kabar penangkapan Selebgram Ajudan Pribadi terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan itu dibenarkan oleh Kasat Reskim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan.
“Kita telah amankan 1 orang inisial A, yang bersangkutan adalah selebgram,” ujar Andri, Selasa (14/3/2023).