KLIKREAD.COM, Jakarta – Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut adanya pihak berperilaku "Londo Ireng" yang bersembunyi di balik profesi wartawan memicu polemik.
Menanggapi hal tersebut, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyampaikan tujuh poin pandangan konstruktif demi menjaga iklim kemerdekaan pers dan keutuhan demokrasi.
Pernyataan tersebut ditandatangani Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan dan Sekretaris Jenderal Usmar Almarwan.
Dalam pernyataannya, IJTI menegaskan bahwa jurnalis independen yang bekerja sesuai kaidah profesi bukanlah kaki tangan asing maupun pihak yang ingin merusak bangsa.
Baca Juga: Tertimpa Musibah, Warga Gunung Kijang Bintan Apresiasi Bantuan dari Polisi
Seluruh jurnalis adalah Warga Negara Indonesia yang mencintai Republik Indonesia, sering kali bertaruh nyawa demi menjaga transparansi dan mengawal demokrasi.
IJTI juga mengingatkan bahwa apabila terdapat pemberitaan atau media yang dianggap bermasalah, jalur penyelesaiannya telah diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 melalui mekanisme Dewan Pers bukan dengan memberikan label umum kepada seluruh profesi.
IJTI meyakini Presiden Prabowo adalah pemimpin yang baik dan mencintai jurnalis, serta percaya pernyataan beliau lahir dari ikhtiar menjaga kedaulatan bangsa.
Namun, jika pernyataan tersebut ditujukan pada praktik premanisme yang menyalahgunakan nama profesi, IJTI meminta agar dihindari diksi yang dapat melabeli negatif seluruh dunia jurnalistik.
Baca Juga: Penutupan Meriah FIBA 3×3 Challenger, Amsakar Tegaskan Komitmen Kembangkan Sport Tourism
Lembaga ini juga menekankan bahwa pernyataan Presiden berdampak luas, pelabelan berisiko membuka ruang intimidasi terhadap kerja jurnalistik.
IJTI pun mengingatkan ekosistem pers saat ini sedang menghadapi disrupsi digital dan krisis ekonomi, sehingga negara diharapkan hadir melalui regulasi yang adil, bukan intervensi.
"Pers menduduki posisi strategis bersama cabang kekuasaan lain. Tanpa pers yang bebas dan kritis, fungsi check and balances tidak optimal.
Menghormati jurnalis yang bekerja sesuai Kode Etik sama dengan merawat kebebasan rakyat," tegas pernyataan IJTI.