KLIKREAD.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah menghitung uang yang disita saat menggeledah rumah kediaman Wakil Menteri Imigrasi tahun 2025-2026 Silmy Karim pada Jumat, 5 Juni 2026 lalu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis dikutip dari cnnindonesia, Jumat 12 Juni 2026 menjelaskan, dalam giat penggeledahan tersebut, penyidik menyita barang bukti di antaranya dalam bentuk uang tunai, baik rupiah maupun valas.
Baca Juga: Dinilai Lebih Tepat Sasaran, BGN Pastikan Anak Orang Kaya Tak Dapat Jatah MBG
"Yakni uang rupiah senilai Rp59 juta; US$12.200; EUR1.250, dan YEN80.000," kata Budi.
"Selain uang, juga diamankan beberapa perangkat perhiasan; sepeda; dan kendaraan bermotor dari vespa, moge, hingga mobil sport," tambahnya.
Kata Budi, KPK mengungkap rincian uang tersebut sekaligus untuk meluruskan informasi viral di media sosial yang menggambarkan tumpukan dolar di satu ruangan di rumah Silmy.
KPK menyebut informasi yang sempat viral di media sosial itu keliru.
Baca Juga: Dugaan Korupsi MBG, Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Berperan Atur Mitra dan Titik Dapur
Salah satu unggahan di media sosial bernarasikan, 'Bikin geleng-geleng saat KPK geledah rumah tersangka korupsi Wamen Imigrasi Silmy Karim, dari tumpukan uang dolar satu ruangan hingga mobil mewah dan motor gede, iblis pun minder liatnya'.
Unggahan itu menyertakan foto Silmy yang diborgol dan rompi tahanan KPK, foto mobil mewah dan moge.
Hingga tumpukan uang yang diletakkan di kasur dan lemari suatu ruangan.
Baca Juga: Buntut Kenaikan Pertamax, SBY Beri Pesan Khusus Kepada Presiden Prabowo
"Kami luruskan bahwa foto tumpukan uang valas yang ramai beredar di media sosial bukan bagian dari giat penggeledahan KPK di rumah SK [Silmy Karim]," ujar Juru Budi Prasetyo.
KPK sudah mendalami barang bukti tersebut kepada Silmy dalam pemeriksaan yang dilakukan pada Senin, 8 Juni 2026.