Adapun Silmy bungkam saat dikonfirmasi jurnalis perihal materi pemeriksaannya.
Baca Juga: Target PAD Tercapai, Mendagri Usulkan Kepala Daerah Dapat Bonus
Sebanyak delapan orang sedang diproses hukum KPK atas kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) dan/atau penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi tahun 2022-2026.
Mereka ialah Silmy Karim; Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji.
Kemudian Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Jakarta Pusat tahun 2024-2025 dan Kakanim Jakarta Barat tahun 2025-2026, Ronald Arman Abdullah; Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS).
Baca Juga: Mendikdasmen Tegaskan Tunjangan Guru Naik dan Langsung Masuk Rekening Tiap Bulan
Serta Juniadi Sri Priambudi; dan Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Bernardiansyah.
Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).***
Artikel Terkait
Tiyo Ardianto Ngaku Tolak Tawaran Bertemu Petinggi Lembaga Berbintang akan Berikan Apa pun Dia Minta
Pemerintah Percepat Penguatan Ekonomi Desa, 12.232 Gerai KDKMP Rampung Dibangun
Raffi Ahmad Terseret Kasus Bea Cukai, Hotman Kumpulkan Bukti Sebelum Proses Hukum
BGN Ambil Kebijakan Baru, Tetapkan Satu Kecamatan Maksimal Hanya 6 Unit Dapur MBG
Investor Protes Kebijakan Kepala BGN Batasi Jumlah Dapur MBG
Mendikdasmen Tegaskan Tunjangan Guru Naik dan Langsung Masuk Rekening Tiap Bulan
Target PAD Tercapai, Mendagri Usulkan Kepala Daerah Dapat Bonus
Buntut Kenaikan Pertamax, SBY Beri Pesan Khusus Kepada Presiden Prabowo
Dugaan Korupsi MBG, Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Berperan Atur Mitra dan Titik Dapur
Dinilai Lebih Tepat Sasaran, BGN Pastikan Anak Orang Kaya Tak Dapat Jatah MBG