Inilah Rincian Sebenarnya Uang Sitaan Hasil Pengeledahan KPK dari Rumah Wamen Imigrasi Silmy Karim

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Jumat, 12 Juni 2026 | 17:50 WIB
KPK tegaskan tidak benar foto viral beredar di medsos tumpukan uang diduga ditemukan saat menggeledah rumah eks Wamen Imipias Silmy Karim.
KPK tegaskan tidak benar foto viral beredar di medsos tumpukan uang diduga ditemukan saat menggeledah rumah eks Wamen Imipias Silmy Karim.

Adapun Silmy bungkam saat dikonfirmasi jurnalis perihal materi pemeriksaannya.

Baca Juga: Target PAD Tercapai, Mendagri Usulkan Kepala Daerah Dapat Bonus

Sebanyak delapan orang sedang diproses hukum KPK atas kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) dan/atau penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi tahun 2022-2026.

Mereka ialah Silmy Karim; Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji.

Kemudian Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Jakarta Pusat tahun 2024-2025 dan Kakanim Jakarta Barat tahun 2025-2026, Ronald Arman Abdullah; Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS).

Baca Juga: Mendikdasmen Tegaskan Tunjangan Guru Naik dan Langsung Masuk Rekening Tiap Bulan

Serta Juniadi Sri Priambudi; dan Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Bernardiansyah.

Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X