Baca Juga: Jokowi Kenang Ryamizard Sosok Pemimpin Miliki Prinsip Kuat Emban Tugas Negara
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai seluruh unsur dakwaan telah terpenuhi berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan.
"Terdakwa memenuhi unsur perampasan nyawa orang lain," ujar majelis hakim saat membacakan putusan.
Selain menjatuhkan pidana mati, majelis hakim juga memerintahkan sejumlah barang bukti dikembalikan kepada keluarga korban.
Baca Juga: BGN Bakal Jejaki MBG bagi Siswa Sekolah Indonesia Jeddah di Arab Saudi
Sementara barang bukti lainnya ditetapkan untuk disita negara dan dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Putusan tersebut disambut isak tangis keluarga korban, terutama dari pihak keluarga Septia Adinda yang hadir mengikuti jalannya persidangan.
Usai sidang, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding atas putusan tersebut.
"Saya sangat tidak terima dengan ketidakadilan ini, karena apa gunanya kalau sidang selama ini, fakta-fakta persidangan selama ini kalau putusannya seperti ini.
Baca Juga: 55 Warga Ngungsi dan Trauma Akibat Ledakan Bom Sisa Perang Dunia II di Biak, Papua
Karena dari persidangan itu adalah pembunuhan yang dilakukan secara spontan, tidak direncanakan.
Tapi semuanya dikesampingkan majelis," kata Richa Marianas, kuasa hukum Wanda kepada wartawan.
"Kita banding," katanya lagi.***