KLIKREAD.COM, Pariaman - Pengadilan Negeri (PN) Pariaman Sumatera Barat (Sumbar), menjatuhkan vonis mati terhadap Satria Jhuwanda Putra alias Wanda.
Wanda melakukan tindak pidana pembunuhan tiga mahasiswi beberapa waktu lalu.
Majelis menilai terdakwa Wanda terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
Vonis dibacakan majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dewi Yanti bersama hakim anggota Dandi Septian dan Fadilla Kurnia Putri dalam sidang Selasa 2 Jubi 2026 siang.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Nyatakan Berkas Lengkap, Roy Suryo-dr Tifa Segera Disidang Kasus Ijazah Jokowi
"Mengadili, menyatakan terdakwa Satria Jhuwanda Putra alias Wanda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Dewi Yanti saat membacakan vonis.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati," lanjut Dewi.
Sidang pembacaan putusan dimulai sekitar pukul 14.00 WIB.
Baca Juga: Salah Unggahan Gambar Garuda, BRIN Minta Maaf di Desain Gunakan AI
Sepanjang sidang berlangsung, Wanda lebih banyak tertunduk saat majelis hakim membacakan pertimbangan hukum hingga putusan akhir.
Sebelum menjatuhkan vonis, majelis hakim terlebih dahulu menguraikan kronologi perkara, fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Serta menanggapi pembelaan yang disampaikan kuasa hukum terdakwa.
Majelis memaparkan hasil pemeriksaan terkait penyebab meninggalnya tiga korban, yakni Siska Oktavia Rusdi, Adek Gustiana, dan Septia Adinda.
Artikel Terkait
Lagu "Mas Bahlil Ganteng" Viral, Menteri ESDM Iingin Temui Dan Ajak Makan Penciptanya
BGN Kini Lengkapi MBG dengan Aplikasi, Guru dan Orang Tua Bisa Langsung Pantau Kualitas Menu
Presiden Prabowo Tekankan Nilai Luhur Pancasila Perlu Diterjemahkan Jadi Kebijakan Ekonomi untuk Kemekmuran Rakyat
Dihadapan Jenazah, Presiden Prabowo Beri Penghormatan Terakhir dan Doa kepada Almarhum Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu
55 Warga Ngungsi dan Trauma Akibat Ledakan Bom Sisa Perang Dunia II di Biak, Papua
Terkait Saran Mantan Wamenlu, Seskab Teddy Luruskan Kelebihan Biaya Prabowo ke LN Ditanggung Pribadi
BGN Bakal Jejaki MBG bagi Siswa Sekolah Indonesia Jeddah di Arab Saudi
Jokowi Kenang Ryamizard Sosok Pemimpin Miliki Prinsip Kuat Emban Tugas Negara
Salah Unggahan Gambar Garuda, BRIN Minta Maaf di Desain Gunakan AI
Polda Metro Jaya Nyatakan Berkas Lengkap, Roy Suryo-dr Tifa Segera Disidang Kasus Ijazah Jokowi