nasional

Masuk Lewat Jalur Tikus, 20 Ton Bawang Impor Ilegal Dimusnahkan

Kamis, 21 Mei 2026 | 21:29 WIB
Petugas gabungan dari Bareskrim Polri bersama sejumlah instansi terkait memusnahkan bawang impor ilegal asal Malaysia.

‎Dalam kegiatan pemusnahan tersebut, aparat memusnahkan bawang putih sebanyak 9.680 kilogram, bawang bombai 7.340 kilogram, bawang merah 2.193 kilogram, serta bawang beri sebanyak 1.719 kilogram.

Total keseluruhan mencapai 20.932 kilogram dengan nilai taksiran sekitar Rp676 juta.‎

‎"Barang buki tersebut merupakan komoditas hortikultura yang bersifat mudah rusak sehingga apabila tidak segera dilakukan tindakan dikhawatirkan akan menimbulkan dampak kesehatan dan resiko keamanan hayati dan bisa berdampak kepada masyarakat," jelas Derry.‎

Baca Juga: BPA Kejagung Berhasil Lelang 300 Barang Sitaan Terjual Hampir Rp1 Triliun

‎Atas perbuatannya, pelaku dijerat sejumlah pasal terkait hortikultura, perdagangan, karantina, perlindungan konsumen, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polri juga menegaskan akan terus memperketat pengawasan di jalur-jalur ilegal wilayah perbatasan guna mencegah masuknya barang impor tanpa prosedur resmi.***

Halaman:

Tags

Terkini