KLIKREAD.COM, Pontianak - Sebanyak 20 ton bawang impor ilegal dimusnahkan aparat penegak hukum bersama sejumlah instansi terkait di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Batulayang, Kota Pontianak, Kamis 21 Mei 2026.
Komoditas tersebut diduga masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur tikus di perbatasan Malaysia.
Kasus ini diungkap setelah Satgas Penegakan Hukum Penyelundupan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menerima informasi terkait peredaran bawang impor ilegal yang diduga berasal dari Malaysia.
Baca Juga: Rawan Korupsi, Stranas PK Sebut Dana MBG Rp12 Triliun Mengendap di Rekening Yayasan
Pengungkapan kasus dilakukan pada Senin, 13 April 2026.
Dalam proses penindakan, petugas melakukan pemeriksaan di dua lokasi, yakni di Jalan Budi Karya No. 5, Pontianak Selatan.
Serta di Jalan Budi Karya Kompleks Pontianak Square No. C-6, Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan.
Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Pol Derry Agung Wijaya, menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan bawang impor ilegal di dua gudang penyimpanan.
Baca Juga: Presiden Prabowo: Derajat Indonesia Direndahkan di Bawah Anjing oleh Negara Penjajah
Barang tersebut diduga masuk tanpa dilengkapi dokumen resmi, baik dokumen karantina, impor, maupun dokumen perdagangan yang sah.
"Seluruh barang bukti telah kami sita untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," ujar Derry.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku diduga telah menjalankan aktivitas ilegal tersebut selama kurang lebih satu tahun, dengan volume pemesanan mencapai sekitar delapan ton bawang setiap pekan.
Nilai perputaran usaha diperkirakan mencapai Rp24,96 miliar per tahun.
Baca Juga: Batal Naik Haji 2026, Menkeu Purbaya : 'Belum Saatnya Mungkin'