KLIKREAD.COM, Jakarta - Sejumlah aset milik pengusaha sekaligus terpidana kasus korupsi PT Timah, Harvey Moeis, dilelang Kejaksaan Agung (Kejagung) di Badan Pemulihan Aset (BPA) Fair 2026.
Barang yang dilelang tersebut berupa perhiasan hingga tas mewah.
"Barang-barang Harvey Moeis itu yang dilelang sementara baru perhiasan, kemudian tas," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, Jakarta, Rabu, 20 Mei 2026.
Baca Juga: MA Tolak Kasasi, Roy Suryo Minta Kejaksaan Segera Eksekusi Razman Nasution
Anang mengatakan beberapa bulan ke depan akan ada lebih banyak aset milik Harvey yang kembali dilelang.
“Satu bulan ke depan mungkin baru lebih banyak lagi yang akan dilelang,” ujar dia.
Kejagung melelang aset milik Harvey Moeis yang telah disita terkait kasus korupsi.
Pelelangan ini dilakukan untuk memulihkan kerugian negara.
Baca Juga: Bobot Capai 1 Ton, Presiden Prabowo Sumbang 34 Ekor Sapi untuk Masyarakat Sumut
Anang memastikan proses pelelangan berjalan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipantau langsung oleh masyarakat.
Anang menjelaskan 80 tas mewah milik istri Harvey, Sandra Dewi, belum semuanya dilelang.
Pasalnya, ada beberapa aset yang belum memiliki kekuatan hukum tetap.
Dia menjelaskan pelelangan hanya akan dilakukan kepada barang yang terbukti berkaitan langsung dengan kasus tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Terlibat Kasus Penipuan Online, Imigrasi Tangerang Deportasi 19 WNA Terduga Sindikat Love Scamming