KLIKREAD.COM, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan ke Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dengan hukuman 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp5,6 triliun.
Tuntutan JPU itu dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Sidang pembacaan tuntutan tersebut berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Rabu, 13 Mei 2026.
Jaksa Penuntut Umum menilai Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan perangkat pendidikan digital saat pandemi COVID-19 berlangsung.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena nilai kerugian negara yang disebut mencapai triliunan rupiah.
Dengan rincian uang pengganti sekitar Rp809 miliar, dugaan kekayaan tidak wajar mencapai Rp4,8 triliun, penyitaan aset apabila uang pengganti tidak dibayarkan, tambahan hukuman penjara apabila kewajiban tidak dipenuhi.
Baca Juga: Gibran Beri Tips Cara Debat Depan Umum Bertemu Peserta Cerdas Cermat MPR yang Lagi Viral
JPU juga menyebut proyek pengadaan Chromebook tersebut menyebabkan kerugian negara dan dinilai tidak efektif untuk diterapkan secara luas.
Terutama di daerah yang memiliki keterbatasan akses internet.
Kasus ini berawal dari proyek pengadaan laptop Chromebook untuk sekolah-sekolah di Indonesia pada periode 2020 hingga 2022.
Baca Juga: Tidak Memenuhi Standar, BGN Berhentikan Operasinal Sementara 1.738 SPPG
Program tersebut dijalankan saat pandemi Covid-19 dengan tujuan mendukung pembelajaran jarak jauh.
Namun, jaksa menilai pengadaan itu bermasalah karena perangkat Chromebook dianggap kurang sesuai untuk kebutuhan sejumlah daerah di Indonesia, khususnya wilayah dengan akses internet terbatas.