nasional

Selama Belum Ada Keppres Pemindahan, Pramono Tegaskan Jakarta Tetap Ibu Kota Negara

Rabu, 13 Mei 2026 | 14:30 WIB
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.(Foto:Ig)

Pemahaman soal status hukum ini tidak hanya diyakini oleh pemerintah daerah, tetapi juga sejalan dengan pandangan pemerintah pusat.

Baca Juga: Harta Kekayaan Prsiden Prabowo Capai Rp2,066 Triliun, KPK Umumkan Hasil Verifikasi LHKPN

"Karena selama ini DKI Jakarta itu dalam perspektif Pemerintah DKI Jakarta tetap masih sebagai ibu kota negara.

Jadi kami memperlakukan apa yang terjadi ya seperti itu," ujar Pramono.

Menurut Pramono, putusan MK pada dasarnya hanya menegaskan kembali aturan yang memang praktiknya belum berubah sebelum ada keputusan resmi dari Presiden.

Ia pun memastikan bahwa tidak ada perbedaan pandangan antara pemerintah pusat dan daerah terkait penyebutan status ibu kota.

Baca Juga: Heboh Kasus Penyekapan 3 Balita di Bandung, Polisi Bongkar Ayah Kandung Jadi Terduga Pelakunya

"Dengan keputusan MK ini sebagai bagian penegasan dari itu.

Sementara pemerintah pusat sendiri juga sama dengan Pemerintah DKI Jakarta dalam diksi untuk DKI itu masih sebagai ibu kota sampai kemudian ada keputusan presiden pemindahan," ucapnya lagi.***

Halaman:

Tags

Terkini