Pemahaman soal status hukum ini tidak hanya diyakini oleh pemerintah daerah, tetapi juga sejalan dengan pandangan pemerintah pusat.
Baca Juga: Harta Kekayaan Prsiden Prabowo Capai Rp2,066 Triliun, KPK Umumkan Hasil Verifikasi LHKPN
"Karena selama ini DKI Jakarta itu dalam perspektif Pemerintah DKI Jakarta tetap masih sebagai ibu kota negara.
Jadi kami memperlakukan apa yang terjadi ya seperti itu," ujar Pramono.
Menurut Pramono, putusan MK pada dasarnya hanya menegaskan kembali aturan yang memang praktiknya belum berubah sebelum ada keputusan resmi dari Presiden.
Ia pun memastikan bahwa tidak ada perbedaan pandangan antara pemerintah pusat dan daerah terkait penyebutan status ibu kota.
Baca Juga: Heboh Kasus Penyekapan 3 Balita di Bandung, Polisi Bongkar Ayah Kandung Jadi Terduga Pelakunya
"Dengan keputusan MK ini sebagai bagian penegasan dari itu.
Sementara pemerintah pusat sendiri juga sama dengan Pemerintah DKI Jakarta dalam diksi untuk DKI itu masih sebagai ibu kota sampai kemudian ada keputusan presiden pemindahan," ucapnya lagi.***
Artikel Terkait
Tunggu Selesaikan Teknis Pengiriman, Bahlil Sebut Impor Minyak Rusia Mulai Dikirim Diperkirakan Pekan Depan
Yusri Pertanyakan Tender Rp2,1 Triliun Limbah B3 Blok Rokan Mandek di SKK Migas
Ratusan WNA Sindikat Judol Jaringan Internasional Ditangkap di Jakbar, Polisi Mulai Buru Sponsor Penjamin
Hadang dan Tendang Mobil Ambulans Sampai Penyok, Bang Jago Depok yang Viral Kini Tak Berkutik Usai Dibekuk Polisi
Viral Ibu Ajak Anak Balita Nonton Konser saat Malam Hari, Warganet Soroti Venue Seperti Kolam Renang
Heboh Kasus Penyekapan 3 Balita di Bandung, Polisi Bongkar Ayah Kandung Jadi Terduga Pelakunya
Harta Kekayaan Prsiden Prabowo Capai Rp2,066 Triliun, KPK Umumkan Hasil Verifikasi LHKPN
Bahlil Pastikan Jangan Khawair Stok Energi Nasional Aman Ditengah Tekanan Global
Perkuat Sektor Ekonomi Kreatif, Presiden Prabowo Tambah Anggaran UMKM Rp1 Triliun
Sudah Pulih Kesehatan, Juni 2026 Jokowi Bakal Keliling Indonesia Serap Aspirasi Rakyat