KLIKREAD.COM, Jakarta - Dihadapan Hakim, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wenaker), Immanuel Ebenezer, menyampaikan penyesalannya karena menerima uang Rp3 miliar dan satu unit Ducati Scrambler.
“Sangat menyesal, Yang Mulia, dan malu saya,” sahut Noel.
Lebih lanjut, Noel mengatakan bahwa dia menggantungkan harapan terkait nasibnya pada keputusan majelis hakim.
Hakim Nur Sari menegaskan bahwa sikap Noel ini akan menjadi pertimbangan bagi jaksa penuntut umum (JPU) dalam menyusun tuntutan dan bagi majelis hakim dalam memberikan putusan.
Diketahui, Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel didakwa menerima gratifikasi sejumlah Rp 3,3 miliar (Rp3.365.000.000) dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker.
“Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan telah melakukan perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri.
Ia menerima gratifikasi yaitu terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan baik secara langsung maupun tidak langsung.
Telah menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp3.365.000.000,00 dan barang berupa 1 unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker.
Hal tersebut berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya yaitu berhubungan dengan jabatan terdakwa,”.
Hal tersebut dikemukakan Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, beberapa waku lalu.
Uang dan sepeda motor diberikan itu diduga oleh ASN Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta.