KLIKREAD.COM, Mataram - Seorang calon jemaah haji (CJH) asal Embarkasi Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditolak masuk ke wilayah Arab Saudi oleh otoritas keimigrasian setempat.
Jemaah tersebut dipulangkan karena tercatat pernah melanggar prosedur izin tinggal atau overstay di Arab Saudi di masa lalu.
Ketua PPIH Embarkasi Lombok, Lalu Muhamad Amin, mengonfirmasi bahwa jemaah yang ditolak tersebut tergabung dalam Kelompok Terbang (Kloter) 5 asal Kota Mataram.
Baca Juga: Satresnarkoba Polrestabes Medan Gerebek Sarang Narkoba, Belasan Pelaku Nekat Nyebur ke Sungai
"Calon jemaah haji bersangkutan berasal dari Kloter 5 Kota Mataram," kata Amin di Asrama Haji NTB, Mataram, seperti dilansir Antara, Jumat 1 Mei 2026.
Amin menjelaskan, berdasarkan penelusuran, jemaah tersebut diketahui pernah melaksanakan ibadah umrah pada 2017.
Namun, ia tidak langsung kembali ke tanah air dan memilih menetap secara ilegal di Arab Saudi demi menunggu pelaksanaan ibadah haji.
Aksi tersebut melanggar izin tinggal dan berujung pada sanksi administratif dari Pemerintah Arab Saudi.
"Saat tiba di Arab Saudi, sistem memindai sidik jarinya dan terdeteksi pernah mendapatkan sanksi.
Imigrasi setempat menerapkan pembatasan masuk (blacklist) selama 10 tahun," jelas Amin.
Ia menegaskan bahwa keputusan penolakan tersebut merupakan otoritas penuh imigrasi Arab Saudi atas alasan keamanan dan kedaulatan negara.
Baca Juga: Perayaan May Day, Aktivis Buruh Berharap Diberikan Beasiswa Pendidikan dari Pemerintah
Amin juga menjelaskan mengapa masalah ini tidak terdeteksi saat keberangkatan di Indonesia.