nasional

Pemko Palembang Pecat Empat Oknum ASN Lantaran Bolos Lebih dari Sebulan

Senin, 20 April 2026 | 20:23 WIB
Kabid Pengadaan Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Pemko Palembang, Maria Ulfa.

KLIKREAD.COM, Palembang - Pemerintah Kota (Pemko) Palembang, Sumatra Selatan, telah memecat empat orang oknum aparatur sipil negara (ASN) karena dianggap melakukan pelanggaran disiplin berat.

Empat ASN tersebut melakukan pelanggaran disiplin berat dengan tidak masuk kerja tanpa keterangan lebih dari sebulan.

“Sebelum diberhentikan kita sudah beberapa kali berikan peringatan karena dia sering tidak absen, bahkan berbulan-bulan tidak masuk.

Baca Juga: Buntut Penyerangan di Puncak Papua, Menteri HAM RI Sebut 15 Orang Tewas

Setelah SP lengkap, OPD melaporkan ke BKPSDM, lalu kami proses melalui BAP dan rapat bersama inspektorat serta Sekda,” kata Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Pemko Palembang, Maria Ulfa, dilansir dari antaranews.com, Senin, 20 April 2026.

Ia menyebut, empat ASN PPPK itu berasal dari formasi tahun

Menurutnya, aturan disiplin bagi ASN PPPK mengacu pada ketentuan yang berlaku bagi PNS.

Termasuk kewajiban kehadiran dan menjalankan tugas sesuai tanggung jawab.

Baca Juga: Viral karena Mendapat Mendapat Acungan Jari Tengah, Bu Atun Guru SMAN 1 Purwakarta Legawa Memaafkan Siswanya

Sebelum diberhentikan, para pegawai tersebut telah mendapatkan surat peringatan (SP) 1, 2, dan 3 dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.

Namun, pelanggaran tetap berlanjut.

Ia menegaskan, sanksi untuk pelanggaran berat bagi ASN PPPK adalah pemberhentian atau tidak ada opsi lain seperti mutasi atau penurunan pangkat.

Baca Juga: Kebakaran Besar Landa 1.000 Rumah di Sandakan: Permukiman Terapung yang Dihuni Ribuan Penduduk Adat Asal Malaysia

Sementara itu, Wali Kota Palembang Ratu Dewa menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas pegawai yang tidak disiplin.

Halaman:

Tags

Terkini