Polresta Banyuwangi Bongkar Dua Sindikat Pengoplos LPG 3 Kilogram, Salah Satu Pelaku Pemilik Pangkalan Resmi Pertamina

photo author
Nada Salsabila, Klik Read
- Sabtu, 18 April 2026 | 13:10 WIB
Polresta Banyuwangi membongkar dua pengoplos LPG 3 Kg yang merugikan negara ratusan juta.  (Doc. Polresta Banyuwangi)
Polresta Banyuwangi membongkar dua pengoplos LPG 3 Kg yang merugikan negara ratusan juta. (Doc. Polresta Banyuwangi)

KLIKREAD.COM - Satreskrim Polresta Banyuwangi berhasil membongkar dua pengoplos gas LPG yang diperkirakan merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.

Kasus pertama yang diungkap adalah sindikat pengoplos LPG 3 Kg yang yang dijual lagi dalam kemasan tabung gas 12 Kg dan 50 Kg.

Sindikat yang digrebek pada Senin, 13 April 2026 di Dusun Ringinmulyo, Desa Ringintelu, Bangorejo, Banyuwangi itu terungkap sudah beroperasi selama 5 bulan, yakni dari Desember 2025 hingga Maret 2026.

Tiga tersangka diamankan dalam operasi tersebut, yaitu Suhariyono alias Poyo (55) yang berperan sebagai pemodal, Supardi alias Bodeng (47) sebagai eksekutor lapangan dan pemilik alat, dan Guntoro (71) sebagai jasa angkut.

Baca Juga: Androcenta Publisher Terbitkan Novel Riana, Karya Terbaru Penulis Muda Batam Nada Salsabila Kamil

Dalam praktiknya, sindikat tersebut menghabiskan 4.072 tabung LPG 3 Kg yang kemudian dijual dalam bentuk 1.000 tabung untuk 12 Kg dan 72 tabung untuk 50 Kg.

Kerugian negara akibat praktik tersebut diperkirakan mencapai Rp220.931.520.

Hanya berselang 3 hari, Polresta Banyuwangi bergerak mengamankan oknum pangkalan resmi gas LPG, Ramadhan Harus Alrasyid alias Rama (42) di Dusun Kalimati, Desa Kedungrejo, Muncar, Banyuwangi pada 16 April 2026.

Rama merupakan pemilik atau pengelola pangkalan resmi Pertamina LPG M. Khuldori yang telah menyalahgunakan kuota resmi pangkalannya yang dibeli seharga Rp16.000 per tabung.

Baca Juga: Penulis Muda Nada Salsabila Kamil Rilis Novel Terbaru Riana, Sudah Hasilkan 19 Karya Sejak Usia 12 Tahun

Kecurangan pangkalan miliknya ini sudah berjalan selama 1,5 tahun, dari Januari 2025 hingga April 2026 dan menghasilkan 1.600 tabung gas 12 Kg ilegal dengan menyedot isi dari 6.400 tabung gas 3 Kg.

Gas oplosan tersebut kemudian dijual dengan harga Rp140.000 per tabung, sehingga membuat kerugian negara sebesar Rp323.392.000.

Modus Operandi dan Jejaring Pemasaran

​Kedua sindikat menggunakan metode yang identik dan terstruktur dalam menjalankan aksi kejahatannya, yaitu teknik injeksi atau penyuntikan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nada Salsabila

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X