Jasa Kontruksi dan Toko Bangunan Diimbau Waspadai Penipuan Lelang Tertutup Pengadaan Material Mengatasnamakan Dinas Perkim Kepri

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Sabtu, 11 April 2026 | 15:27 WIB
Kepala Dinas Perkim Provinsi Kepri, Said Nursyahdu. (Foto:Diskominfo Kepri)
Kepala Dinas Perkim Provinsi Kepri, Said Nursyahdu. (Foto:Diskominfo Kepri)

KLIKREAD.COM, Kepri - Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Kepri, Said Nursyahdu, mengimbau pihak penyedia jasa konstruksi atau toko bangunan untuk waspada jika menerima surat penawaran lelang pengadaan bahan material untuk rumah dinas mengatasnamakan Dinas Perkim Provinsi Kepri

Jika itu hal itu terjadi, maka untuk abaikan saja, karena merupakan bentuk penipuan.

"Iu penipuan. Kami Dinas Perkim Provinsi Kepulauan Riau tidak pernah melaksanakan lelang tertutup pengadaan bahan material untuk rumah dinas.

Baca Juga: Penuhi Kebutuhan Masyarakat, Pemko Tanjungpinang Telah Distribusikan Air Bersih Capai 894,5 Ton

Tidak pernah ada!" tegas Said Nursyahdu, di Tanjungpinang, Jumat 10 April 2026 malam kemarin.

Lebih lanjut Said Nursyahdu menyatakan pihaknya juga tidak pernah mengeluarkan surat perihal penawaran lelang tertutup pengadaan bahan material yang disebut diperuntukkan bagi pembangunan rumah dinas di Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Natuna.

"Dinas Perkim selama ini tidak pernah melaksanakan pembangunan rumah dinas," timpal Said lagi.

Adapun pernyataan ini disampaikan Said Nursyahdu terkait diperolehnya dua surat digital (format pdf) penawaran lelang tertutup pengadaan material untuk rumah dinas.

Baca Juga: Kejuaraan Pencak Silat Championship Piala Walikota Tanjungpinang 2026, Walikota Lis Berharap Hasilkan Atlet Berprestasi Tingkat Nasional

Surat itu diperoleh setelah salah satu toko bangunan di Tanjungpinang dan Natuna yang meminta kualifikasi secara langsung ke Dinas Perkim.

Surat bertanggal, nomor dan perihal yang sama - 30 Maret 2026, Nomor : 015/SPPBJ/PPK-FE.507-02/III/26, dan Perihal : Penawaran Lelang Tertutup Pengadaan.

Di dalam surat penawaran disebutkan, berdasarkan DPA SKPD DA.47/DO/FED/CROP/2026 pada Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2026.

Baca Juga: Perkuat Koordinasi dan Hak Hukum bagi Perempuan, GOW Tanjungpinang Lakukan Kunker ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang

"Maka dengan ini kami akan melaksanakan proses lelang Pengadaan Bahan Material Rumah Dinas sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X