KLIKREAD.COM, Jakarta - Pemerintah memastikan tidak ada biaya tambahan haji yang dibebankan ke jemaah sebagai imbas dari kenaikan harga avtur.
Bahkan pada tahun 2026 ini, Pemerintah tetap mempertahankan rencana penurunan biaya sebesar Rp2 juta bagi jemaah.
Meski harga bahan bakar pesawat dunia sedang melambung.
Keputusan ini diambil untuk menjaga keterjangkauan biaya ibadah di tengah fluktuasi harga energi internasional.
Guna meredam kenaikan harga tiket pesawat, pemerintah mengalokasikan subsidi APBN sebesar Rp1,77 triliun.
Anggaran ini digunakan untuk menyerap tambahan biaya sekitar Rp7,9 juta per jemaah bagi total 220 ribu calon jemaah.
Dengan skema ini, dampak kenaikan harga avtur sepenuhnya ditanggung oleh negara sehingga tidak dibebankan kepada masyarakat.
Sementara Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf Hasyim atau akrab disapa Gus Irfan, mengemukakan bahwa pemerintah telah menurunkan biaya haji sebesar Rp7 juta per jemaah dalam kurun dua tahun.
Gus Irfan menjelaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto berkeinginan agar ongkos haji ditekan serendah-rendahnya.
Pada 2025, ongkos haji pun bisa ditekan menjadi Rp89 juta per jemaah, dari tahun sebelumnya Rp94 juta per jemaah.
"Artinya ada turun Rp5 juta," kata Gus Irfan dalam konferensi pers di Gedung Bina Graha Kompleks Istana Kepresidenan pada Rabu 15 April 2026.
Kemudian, pada tahun ini pemerintah dengan DPR mengkalkulasi untuk menekan kembali ongkos haji.
Terdapat penurunan ongkos haji sebesar Rp2 juta per jemaah pada tahun ini menjadi Rp87 juta per jemaah.***