KLIKREAD.COM, Jakarta - Kebijakan insentif pengurangan pajak penghasilan badan (PPh Badan) atau tax holiday dipastikan berlanjut pada 2026.
Kepastian itu disampaikan setelah Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan memperpanjang keberlanjutan fasilitas tersebut.
Selain itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan landasan teknis berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru.
Baca Juga: Menkes RI Sebut Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Mengalir ke Orang Kaya
Skema baru pemberian insentif pajak tersebut guna menarik investor berupa tax holiday tersebut akan segera ditetapkan.
Aturan baru yang disesuaikan sebab adanya pajak minimum global ini tinggal ditandatangani oleh Menkeu.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menyebut proses harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) dengan peraturan perundang-undangan terkait sudah selesai.
Baca Juga: Tahun 2029, Pemerintah Target Seluruh Wilayah di Indonesia Teraliri Listrik 100%
Penetapannya hanya menunggu tanda tangan dari Menkeu Purbaya.
"Saat ini proses harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) yang mengatur mengenai tax holiday telah selesai dilaksanakan.
Setelah proses penetapannya selesai, ketentuan resmi akan disampaikan secara terbuka kepada publik," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Kemenkeu Inge Diana Rismawanti dikutip dari laman bisnis.com, Rabu 15 April 2026.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Jadi Tersangka Korupsi Tata Kelola Pertambangan Nikel
Adapun Kemenko Perekonomian, yang ikut merumuskan aturan baru guna menarik investor itu menyatakan seluruh insentif memang secara umum sedang dikaji ulang. ***