KLIKREAD.COM, Jakarta - Ketua Ombudsman Hery Susanto (HS) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel 2013-2025.
Dari pantauan, Hery terlihat keluar dari Gedung Pidana Khusus Kejagung dengan rompi tahanan warna pink dan dikawal oleh dua penyidik sekitar pukul 11.20 WIB.
“Pada hari ini, Kamis tanggal 16 April 2026, tim penyidik Jampidsus telah menetapkan yaitu Saudara HS ya, menetapkan tersangka Saudara HS.
Baca Juga: Akui Jadi Korban, Rismon Tegaskan Video Rp5 Miliar JK Hasil Rekayasa AI
Ia terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola niaga pertambangan nikel tahun 2013 sampai 2025,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi, Kamis 16 April 2026.
Syarief menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Jampidsus Kejagung melakukan penyidikan dan bukti cukup.
Dia mengatakan Hery Susanto diduga menerima uang sebesar Rp1,5 miliar.
“Pada awalnya ada salah satu perusahaan bernama PT TSHI itu memiliki permasalahan perhitungan PNBP oleh Kemenhut.
Kemudian PT TSHI mencari jalan keluar,” kata dia.
PT TSHI bersama Hery kemudian mengatur sehingga surat dari Kemenhut dilakukan koreksi oleh Ombudsman.
Atas hal itu, Ombudsman memerintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayarkan.
Sebelumnya, berdasarkan pantauan di lokasi, Hery terlihat keluar dari gedung Bundar Jampidsus Kejagung dengan memakai kaos berlogo PLN dibalut rompi tahanan khas Kejaksaan.