KLIKREAD.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset lebih dari Rp100 miliar terkait kasus dugaan korupsi kuota haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 yang merugikan negara Rp622 miliar.
“Dalam perkara ini, KPK juga melakukan penyitaan aset yang mencapai nilai Rp100 miliar lebih," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 12 Maret 2026 malam.
Aset tersebut terdiri dari uang tunai dalam berbagai mata uang. Di antaranya 3,7 juta dollar Amerika, Rp22 miliar, serta 16.000 Riyal Saudi.
Baca Juga: Bandar Sabu Setor Uang Rp1,6 M ke Mantan Kapolres Bima Kota Dilakukan Secara Bertahap
Selain uang, KPK juga menyita empat unit mobil serta lima bidang tanah dan bangunan yang diduga berkaitan dengan kasus ini.
KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qiumad dan staf khususnya bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Namun, KPK baru melakukan penahanan terhadap Yaqut pada Kamis malam. Yaqut ditahan untuk 20 hari pertama, sampai dengan 31 Maret 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Baca Juga: Sekolah Rakyat Diperluas, Budiman: Investasi Masa Depan untuk Putus Rantai Kemiskinan
Perkara ini bermula pada saat Presiden ke-7 RI Joko Widodo melakukan pertemuan bilateral dengan Putra Mahkota yang juga Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023 lalu.
Indonesia pun memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah.
Berdasarkan Pasal 64 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus hanya ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia. Lebihnya yakni 92 persen diperuntukkan untuk kuota haji reguler.
Baca Juga: 1.518 Huntara Terbangun di Gayo Lues, Ditargetkan Rampung Total Jelang Lebaran
Kuota haji tambahan sebanyak 20.000 seharusnya dibagikan untuk jemaah haji reguler sebanyak 18.400 atau setara dengan 92 persen, dan kuota haji khusus sebanyak 1.600 atau setara dengan 8 persen.