Pertama, pengingat kepada aparat penegak hukum bahwa KUHP baru tidak lagi bertumpu pada paradigma keadilan retributif.
"Komisi III DPR RI mengingatkan pada penegak hukum, termasuk menjelis hakim dalam perkara fandy Ramadhan di pengadilan negeri Batam," tururnya.
"Bahwa pada dasarnya KUHP baru tidak lagi berparadigma keadilan retributif yang menjadikan hukum sekedar sebagai alat pembalasan.
Tetapi bergeser menjadi keadilan substantif, keadilan rehabilitatif, dan restoratif, yakni hukum sebagai alat perbaikan masyarakat," kata dia.
Kedua, Komisi III menekankan konsep hukuman mati dalam KUHP baru berbeda dari KUHP lama, sebab Pasal 98 mengatur hukuman mati sebagai alternatif terakhir yang sangat ketat dan sangat selektif.
Baca Juga: Seskab Bantah Isu Produk AS Tanpa Sertifikasi Halal Bisa Masuk ke Indonesia
Ketiga, Komisi III mengingatkan penegak hukum agar mempertimbangkan ketentuan Pasal 54 ayat 1 yang memuat unsur bentuk kesalahan, sikap batin, serta riwayat hidup pelaku.
"Bahwa dalam pemidanaan wajib dipertimbangkan antara lain bentuk kesalahan pelaku pidana, sikap batin dan riwayat hidup pelaku pidana," kata dia.
Habiburokhman memastikan seluruh kesimpulan rapat akan diteruskan melalui mekanisme resmi.
Baca Juga: Petani NTT Bersyukur, 3.000 Pohon Buncis Terserap Semua Berkat MBG
“Rapat ini sesuai mekanisme kami sampaikan ke pimpinan DPR untuk selanjutnya diteruskan kepada pihak terkait.
Termasuk Pengadilan Negeri Batam,” ujarnya menutup rapat.***