Para ulama berbeda pendapat terkait apakah flek merupakan haid atau bukan.
Meski demikian, jumhur ulama menyebut bahwa flek bukanlah haid.
Baca Juga: Menelan Air Liur Tidak Membatalkan Pausa, Ini Penjelasannya
Buya Yahya menjelaskan bahwa warna darah ada lima, "Menurut mazhab kita Imam Syafi'i flek adalah warna darah.
Darah kan ada warna lima, warna hitam, warna merah kehitam-hitaman, ada merah, kemudian ada warna kuning dan keruh," katanya.
Mazhab Syafi'i berpandangan flek sebagai haid khususnya di hari-hari kebiasaan atau tanggal-tanggal wanita mengalami haid per bulannya.
Baca Juga: Ini Penjelasan Status dari Orang Berpuasa yang Terkena Bius
Dikutip dari NU Online, Syaikh As Sa'di melalui kitab Manhajus Salikin menjelaskan terkait permasalahan flek.
Pada dasarnya, flek adalah bagian dari haid tetapi bisa juga tergolong sebagai istihadhah.
Cara membedakan flek dengan haid dilihat dari waktu keluarnya.
Baca Juga: Menganggap Diri Suci Tipu Daya Setan Sejatinya Salah, Seolah Terlihat Menjadi Benar
Apabila keluar di tanggal-tanggal berdekatan dengan haid, maka flek tersebut masuk golongan haid.
Dengan begitu, seseorang yang sedang berpuasa dihukumi batal.
Tetapi, apabila flek coklat muncul jauh di luar masa haid maka bisa termasuk istihadhah.
Baca Juga: Stop! Jangan Suka Ghibah atau Menggunjing Bisa Hilangkan Pahala Puasa