Ini Penjelasan Status dari Orang Berpuasa yang Terkena Bius

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Jumat, 20 Februari 2026 | 18:24 WIB
Ilustrasi. Bius saat sedang puasa./net
Ilustrasi. Bius saat sedang puasa./net

KLIKREAD.COM - Apabila bius tidak sampai membuat pingsan maka puasa tidak batal.

Tapi jika membuat pingsan maka dirinci :

– Hanya pingsan sesaat saja maka tidak batal puasa.

– Pingsan sejak sebelum fajar sampai habis durasi puasa belum sadar maka ini membatalkan puasa.

Baca Juga: Menganggap Diri Suci Tipu Daya Setan Sejatinya Salah, Seolah Terlihat Menjadi Benar

Keterangan lebih lengkap silahkan disimak nukilan fatwa yang artinya sebagai berikut :

Mazhab Imam Syafi’i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa orang yang mengalami pingsan di bulan Ramadan ada dua kondisi :

Pertama : Pingsan sepanjang siang, maksudnya dia pingsan sebelum fajar dan baru sadar setelah matahari terbenam.

Orang seperti ini tidak sah puasanya. Dia harus qadha puasa hari itu setelah bulan Ramadan.

Baca Juga: Stop! Jangan Suka Ghibah atau Menggunjing Bisa Hilangkan Pahala Puasa

Dalil bahwa puasanya tidak sah adalah karena puasa itu menahan diri dari sesuatu yang membatalkan disertai niat.

Berdasarkan firman Allah Ta’ala dalam hadits qudsi tentang orang yang berpuasa :

“Dia meninggalkan makanan dan minumannya serta syahwatnya demi Aku.”

(HR. Bukhari, no. 1894, Muslim, no. 1151)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Tiket Menuju Surga, Sabar dan Ikhlas Menghadapi Ujian

Selasa, 24 Februari 2026 | 14:18 WIB

Al Quran Sebagai Obat Penyembuh Segala Penyakit

Selasa, 24 Februari 2026 | 13:27 WIB

Ternyata Tawakal Salah Satu Pintu Pembuka Rezeki.

Senin, 23 Februari 2026 | 17:26 WIB
X