Ini Penjelasan Status dari Orang Berpuasa yang Terkena Bius

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Jumat, 20 Februari 2026 | 18:24 WIB
Ilustrasi. Bius saat sedang puasa./net
Ilustrasi. Bius saat sedang puasa./net

Baca Juga: Ramadan Merupakan Musim Perlombaan Manusia Menang dan Beruntung

Kedua : Dia sadar pada sebagian siang, walau sesaat. Maka orang seperti ini puasanya sah.

Baik dia sadar di awal siang atau di akhirnya atau di pertengahannya.

An-Nawawi rahimahullah berkata saat dia menyebutkan perbedaan pendapat dalam masalah ini :

“Pendapat yang paling kuat adalah : Disyaratkan sadar pada sebagian siang.

Maksudnya sahnya puasa orang yang pingsan adalah jika dia sadar pada sebagian siang.

Baca Juga: Makan Sahur Merupakan Sunnah Dianjurkan bagi Orang Berpuasa

Dalil bahwa orang yang pingsan puasanya sah apabila dia siuman pada sebagian siang adalah karena dia secara umum dikatakan telah menahan dari perkara yang membatalkan.”

(Lihat Hasyiah Ibnu Qasim Ala Raudhil Murbi, 3/381).***

sumber : fb bimbingan islam

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Tiket Menuju Surga, Sabar dan Ikhlas Menghadapi Ujian

Selasa, 24 Februari 2026 | 14:18 WIB

Al Quran Sebagai Obat Penyembuh Segala Penyakit

Selasa, 24 Februari 2026 | 13:27 WIB

Ternyata Tawakal Salah Satu Pintu Pembuka Rezeki.

Senin, 23 Februari 2026 | 17:26 WIB
X