KLIKREAD.COM - Flek coklat adalah kondisi yang dialami wanita sebelum datangnya haid. Merasa Ada Tanda-tanda Haid saat Puasa, Ini hukumnya
Beberapa orang mempertanyakan apakah flek tersebut membatalkan puasanya atau tidak.
Karena flek coklat muncul sebelum haid, banyak wanita yang bingung apakah cairan tersebut termasuk darah haid atau bukan.
Sebab, wanita yang haid tidak diperbolehkan untuk puasa Ramadan.
Dalam sebuah hadits Aisyah RA mengatakan bahwa wanita yang haid harus mengqadha puasa yang ditinggalkannya. Berikut bunyi haditsnya.
Baca Juga: Amal Ibadah Tanpa Ilmu akan Ditolak Oleh Allah SWT
"Kenapa gerangan wanita yang haid mengqadha puasa dan tidak mengqadha salat?'"
Maka Aisyah menjawab, 'Apakah kamu dari golongan Haruriyah?'
Aku menjawab, 'Aku bukan Haruriyah, akan tetapi aku hanya bertanya,'
Dia menjawab, 'Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha salat." (HR Muslim)
Baca Juga: Kenali Tanda Kalau Allah SWT Itu Sayang Sama Kita
Menukil buku Ramadan Berpendar Maghfirah yang disusun Abdullah Farid dkk, Imam Nawawi menjelaskan bahwa apabila flek atau darah tersebut memenuhi kriteria haid maka dapat membatalkan.
Maksud dari kriteria haid dilihat dari yaitu kekuatan darah, bau, dan lamanya minimal 24 jam.
Tetapi, jika darah tersebut tidak memenuhi kriteria sebagai haid berarti merupakan darah istihadhah.