KLIKREAD.COM, Kudus - Terbukti main judi, anggota DPRD Kudus, Superiyanto divonis hukuman kerja sosial selama 20 hari dan dilakukan tiga jam perharinya berturut-turut.
Anggota DPRD Kusus tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 303 bis KUHP lama diganti pasal 427 KUHP baru tentang perjudian jenis domino.
Terdakwa awalnya dijatuhi pidana penjara selama empat bulan, namun diganti dengan kerja sosial selama 60 jam.
Baca Juga: Mentan Amran Sidak di Karimun, Ribuan Ton Beras Ilegal Diamankan
"Jadi hukuman kerja sosial terdakwa dilaksanakan di Balai Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus.
Jika terdakwa tidak melaksanakan pidana kerja sosial baik seluruhnya maupun sebagian, maka pidana penjara yang telah dijatuhkan akan diberlakukan kembali," ujar Ketua Majelis Hakim Yuli Purnomosidi, dikuti dari laman cnnindonesia.com, Selasa 20 Januari 2026.
Dengan putusan kerja sosial terhadap anggota DPRD Kudus Superiyanto itu, sekaligus yang pertama kalinya diterapkan di Kabupaten Kudus sejak berlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada awal 2026.
Baca Juga: Jalan Kolaborasi Lintas Instansi Jadi Jawaban Penyelesaian Konflik di Desa Soso
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan subsider pasal 303 bis KUHP lama diganti pasal 427 KUHP baru tentang perjudian.
Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama empat bulan.
Namun, hukuman penjara tersebut diganti dengan pidana kerja sosial, sehingga terdakwa dikeluarkan dari tahanan.
Baca Juga: Presiden Prabowo Terima Pimpinan TNI, Bahas Strategi Pertahanan dan Keamanan
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyampaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang baru sebagaimana diatur dalam pasal 65 UU nomor 1 tahun 2023.
Setiap terdakwa yang divonis kurang dari 5 tahun, hakim diperbolehkan secara Undang-Undang untuk mengganti dengan hukuman kerja sosial.