Kelima tersangka itu merupakan MNF (30), selaku Direktur PT STS yang menjadi fasilitator dalam transaksi deposit judi online; MR (33), selaku pemerintah TSK AL.
Dan, TSK QF untuk membuat dokumen palsu penerbitan PT dan rekening PT Guna Periudian online; QF (29), selaku pembuat dokumen palsu untuk penerbitan PT dan rekening PT untuk perjudian online.
Selanjutnya AL (33), selaku orang yang mengumpulkan data KTP dan KK yang digunakan untuk membuat perusahaan fiktif; dan WK (45), selaku Direktur PT ODI yang menjalin kerja sama dengan merchant luar negeri terkait perjudian online.
"Selain kelima tersangka ada satu DPO berisinial FI yang berperan meminta MNF untuk membuat PT STS sebagai merchant pada penyedia jasa pembayaran," ungkap Himawan.
Sementara untuk pengungkapan kasus dari LHA PPATK, Himawan menyebut ada tiga laporan polisi dengan total penyitaan Rp37.650.717.250.***