KLIKREAD.COM, Jakarta - Bareskrim Polri membongkar 21 situs judi online (judol) dan menyita total uang tunai dan aset senilai Rp96 miliar.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan pengungkapan 21 situs itu berasal dari hasil patroli yang dilakukan penyidik serta pengembangan dari Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK.
Himawan merincikan 21 situs judol tersebut di antaranya SPINHARTA4, SASAFUN, RI188, ST789, SLOIDR, E88VIP, 1777, X88VIP, 53N, BMW312, SVIP5U, OKGAME, E88VIP, REMI101N, IDAGAME dan H5HIWIN.
Baca Juga: Mensos Sebut Pemerintah Bakal Beri Uang Rp5 Juta Tiap Keluarga Korban Bencana Sumatera
"Bahwa website-website ini menawarkan jenis permainan yang beragam meliputi slot, kasino, judi bola, dan lain-lain," ujar Himawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu 7 Januari 2026.
Ia mengatakan para pengguna website judol itu berasal baik dari Indonesia maupun internasional.
Polisi juga menemukan adanya aliran dana dari 11 penyedia jasa pembayaran.
Baca Juga: Presiden Prabowo Terima Laporan Wakil Ketua DPR, Fokus pada Pemulihan Pascabencana di Sumatra
Menurutnya ada 17 perusahaan fiktif yang sengaja dibuat untuk memfasilitasi transaksi keuangan dari puluhan situs judol tersebut.
Rinciannya PT SKD, PT STS, PT OM, PT SD, PT BMS, PT DHB, PT CTS, PT IKB, PT PVR, PT SSD, PT PJ, PT LM, PT LPA, PT KB, PT KK, PT NDT, dan PT TTI.
"Sebanyak 15 perusahaan fiktif digunakan memfasilitasi pembayaran atau deposit pemain melalui qris dan dua perusahaan untuk penampung dana judol," tuturnya.
Baca Juga: Presiden Prabowo Terima Laporan Wakil Ketua DPR, Fokus pada Pemulihan Pascabencana di Sumatra
Dari hasil pengungkapan jaringan ini, Himawan menyebut penyidik telah memblokir dan menyita dana senilai Rp59.126.460.631.
Selain itu, menetapkan lima tersangka yang empat di antaranya laki-laki dan satu perempuan.