nasional

Wacana Pilkada melalui DPRD, Komisi II DPR RI Sebut Telah Memiliki Dasar Konstitusi Kuat

Jumat, 2 Januari 2026 | 11:33 WIB
Ketua Komisi II DPR RI M Rifqinizamy Karsayuda./net

Sebagai jalan tengah, Rifqi menyebutkan adanya opsi formula hibrida, yakni presiden mengajukan satu hingga tiga nama calon gubernur kepada DPRD provinsi untuk kemudian dilakukan uji kelayakan dan dipilih satu nama.

"Formula ini merupakan konsekuensi dari sistem presidensial yang kita anut, yang menempatkan presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UUD 1945," jelasnya.

Baca Juga: Hilmi Riau Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar

Terkait apakah mekanisme pilkada melalui DPRD akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada.

Rifqi menjelaskan bahwa Prolegnas 2026 memang mengamanatkan Komisi II DPR RI untuk menyusun naskah akademik dan RUU Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.***

 

Halaman:

Tags

Terkini