nasional

Rugikan Negara Rp 727 Miliar, Polri Bongkar Korupsi Pembiayaan Fiktif LPEI

Rabu, 31 Desember 2025 | 15:56 WIB
Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Pol Totok Suharyanto./net

KLIKREAD.COM, Jakarta - Satuan Polri membongkar kasus dugaan korupsi pembiayaan fiktif yang melibatkan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dengan total kerugian keuangan negara mencapai Rp727 miliar.

Menurut Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Pol Totok Suharyanto mengatakan, kasus tersebut berkaitan dengan pemberian pembiayaan kepada PT DST dan PT MIF oleh LPEI pada periode 2012 hingga 2016.

“Korupsi berkaitan dengan pemberian pembiayaan kepada PT DST dan PT MIF oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada tahun 2012 sampai dengan tahun 2016,” ujar Totok dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Rabu 31 Desember 2025.

Baca Juga: JMSI Lampung Gelar Upgrading Calon Pengurus 2025–2030

Totok menjelaskan, proses penyidikan kasus ini dimulai sejak 22 Januari 2025 berdasarkan dua laporan polisi, yakni LP A Nomor 2 dan LP A Nomor 3.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Untuk LP A Nomor 2, lima tersangka berasal dari internal LPEI, yakni FA selaku relationship manager Divisi Pembiayaan UKM LPEI periode 2011–2018, NH selaku Kepala Departemen Pembiayaan UKM LPEI periode 2012–2018.

Baca Juga: Jangan Lakukan Isi Freon AC Mobil Sendiri dengan Produk Kaleng, Ini Bahaya dan Risiko Ditimbulkan Nantinya

Selain itu, DSD selaku Kepala Divisi Pembiayaan, IS selaku Direktur Pelaksana 3 LPEI periode 2013–2016, serta AS selaku Direktur Pelaksana 4 LPEI.

Sementara untuk LP A Nomor 3, penyidik menetapkan satu tersangka berinisial DN selaku Direktur Utama PT MIF periode 2014–2022.

“Pasal yang kita persangkakan yang pertama Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, kemudian juga Pasal 3, 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU,” kata Totok.

Baca Juga: Mempar Bantah Bali Sepi saat libur Nataru, Hanya Turun 2 Persen Itupun Wisatawan Domestik

Berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara yang diterima penyidik pada 10 November 2025, total kerugian keuangan negara mencapai 43.617.739 dollar AS atau setara Rp727.949.531.492.

Totok memaparkan, kasus ini bermula ketika LPEI pada periode 2012–2014 memberikan pembiayaan kepada PT DST sebesar Rp 45 miliar dan 4.125.000 dollar AS.

Halaman:

Tags

Terkini