KLIKREAD.COM, Jakarta - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan membuka Pos Pengaduan bagi Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan aktivitas meresahkan.
Untuk itu masyarakat diminta segera melaporkan bila melihat ada aktivitas WNA yang meresahkan tersebut.
Keberadaan Pos Pengaduan Keimigrasian ini diharapkan dapat menjadi inovasi pengawasan dan pelayanan publik sebagai langkah kolaboratif antara pemerintah dan masyarakat.
"Pos Pengaduan Keimigrasian ini adalah bentuk inovasi pelayanan publik dan pengawasan partisipatif," ujar Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Bugie Kurniawan dikutip Sabtu 15 November 2025.
Dia mengatakan, kehadiran pos yang berada di Apartemen Kalibata City itu bertujuan agar masyarakat dapat segera menyampaikan laporan.
Atau menyampaikan keluhan terkait aktivitas orang asing yang diduga melanggar izin tinggal.
Baca Juga: BKKBN Bentuk 251 Sekolah Lansia di Aceh dengan 780 Peserta
Menurut dia, apartemen itu dipilih karena pihaknya ingin meningkatkan mobilitas orang asing di wilayah Jakarta Selatan, khususnya di kawasan padat.***