KLIKREAD.COM, Jakarta - Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Tifauziah Tyassuma sebagai tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis 13 November 2025.
"Sementara tiga tersangka itu yang dijadwalkan (pemanggilan) pada Kamis," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta.
Budi belum bisa memastikan ketiganya bakal hadir atau tidak, ia hanya membenarkan ketiganya dijadwalkan dipanggil Polda Metro Jaya pada Kamis besok.
"Nanti saya pastikan ke penyidik," katanya.
Polda Metro Jaya sebelumnya menyatakan agar para tersangka memenuhi panggilan pemeriksaan dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi.
"Kami berharap mudah-mudahan dari para tersangka bisa memenuhi panggilan kami sehingga hak yang bersangkutan sebagai warga negara.
Baca Juga: Wapres Gibran Apresiasi Klungkung jadi Daerah Terendah Stunting di Indonesia
Hal ini untuk menyampaikan klarifikasinya dalam bentuk berita acara itu dipenuhi juga oleh yang bersangkutan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin saat konferensi pers di Jakarta, Jumat 7 November 2025 lalu.
Kepolisian menetapkan sebanyak delapan orang tersangka dalam kasus ini. Delapan tersangka dibagi ke dalam dua klaster.
Yakni klaster pertama adalah ES, KTR, MRF, RE, dan DHL, kemudian klaster kedua adalah RS, RHS, dan TT.
Baca Juga: Turut Rayakan Hari Ayah Nasional, Google Doodle Tampilkan Gambar Ini
Iman mengungkapkan alasan penetapan delapan tersangka menjadi dua klaster dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi berdasarkan perbuatan hukum yang dilakukan oleh masing-masing tersangka.***