KLIKREAD.COM, Jakarta - Komisi VII DPR RI meminta kepada perusahaan produsen air minum dalam kemasan (AMDK) untuk memenuhi sejumlah aspek.
Diantaranya, terkait izin usaha, sumber bahan baku air, kapasitas produksi, dan lain-lain.
DPR RI juga menyoroti masalah sumber air yang diambil oleh perusahaan AMDK untuk pemenuhan air minum.
Baca Juga: Lembaga dan Tokoh Nasional Dukungan Langkah Hukum Penetapan Roy Suryo Jadi Tersangka
"Komisi VII DPR RI mendesak perusahaan produsen AMDK untuk menyampaikan data tertulis mengenai izin usaha, sumber bahan baku AMDK, kapasitas produksi, jumlah pegawai, lokasi pabrik, jumlah kontribusi pajak.
Dan juga retribusi, serta sertifikat yang dimiliki kepada Komisi VII DPR RI sebagai bahan pengawasan," ujar Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty.
Saat itu Evita memaparkan kesimpulan rapat kerja (raker) dengar pendapat di Gedung DPR RI, Senin 10 November 2025.
Baca Juga: Sepak Terjang Narsinah Pejuang Nasib Buruh, hingga Ditetapkan Gelar Pahlawan Nasional
Kemudian, Evita juga meminta kepada perusahaan AMDK untuk mengomunikasikan secara jujur kepada publik mengenai sumber air produk AMDK.
"Mengomunikasikan kepada publik mengenai sumber air produk AMDK yang diproduksi secara jujur, transparan, dan akuntabel, Sepakat buat Industri? Sepakat ya?," lanjutnya.
"Sepakat," ucap para perwakilan perusahaan AMDK.
Tak hanya kepada perusahaan AMDK, Komisi VII DPR RI juga meminta kepada Kementerian Perindustrian melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Industri Agro dan Badan Standarisasi.
Baca Juga: Hasil Penggeledah Rumah Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72, Polisi Temukan Barang Bukti
Dan juga Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) untuk menindaklanjuti masukan pimpinan dan anggota Komisi VII DPR RI terkait kebijakan penggunaan sumber daya air dan lain-lain.