KLIKREAD.COM, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan untuk menghapus atau memutihkan tunggakan BPJS Kesehatan yang bernilai Rp20 triliun.
Keputusan itu diambil saat Purbaya bertemu dengan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron di Kantor Kementerian Keuangan pada Rabu 22 Oktober 2025.
Purbaya mengungkapkan, pemutihan tersebut dibahas di sela-sela persiapan anggaran BPJS Kesehatan untuk 2026.
Baca Juga: Prabowo Wajibkan Jajaran Kabinet dan Pejabat Pakai Mobnas Pindad Maung
Laporan pendahuluan itu akan disampaikan ke Menkeu sebelum nantinya dibahas lebih lanjut oleh tim teknis terkait penganggarannya
“Tadi minta dianggarkan berapa, Rp 20 triliun.
Sesuai dengan janji presiden, itu sudah dianggarkan,” ungkapnya setelah bertemu dengan Ali Ghufron.
Baca Juga: Gandeng APH, Lapas Narkotika Musnahkan Barang Hasil Razia di Blok Hunian
Meski begitu, Purbaya belum merinci lebih lanjut terkait penerima BPJS yang akan dihapus tunggakannya.
Namun, dia turut menyampaikan beberapa perbaikan tata kelola kepada Ali Ghufron.
Salah satunya terkait inefisiensi, seperti peraturan yang mewajibkan rumah sakit memiliki alat bantu pernapasan ventilator, meskipun saat ini tidak ada lagi wabah Covid-19.
Imbasnya, pasien saat ini masih diwajibkan menggunakan alat tersebut lantaran alatnya telah dibeli.
Baca Juga: Warganet Tuding Lisa Mariana Ngeles Sakit Tak Penuhi Paggilan Bareskrim di Kasus Ridwan Kamil
Kewajiban ini dinilainya akan menyebabkan inefisiensi lantaran tagihan klaim BPJS terus membengkak.